Aktivitas PETI di Gunung Salak Desa Tobongon Diduga Kebal Hukum

0

BOLTIM – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Perkebunan Salak, Desa Tobongon, Kecamatan Modayag,  semakin menggila dan diduga tidak tersentuh oleh hukum.

Pantauan langsung media di lokasi pada Rabu (12/11/2025), sedikitnya tiga unit alat berat tampak terus bekerja tanpa henti, mengeruk material emas di areal seluas belasan hektare.

Kontur tanah di kawasan tersebut kini tampak rusak parah, sementara aliran sungai di sekitarnya mulai keruh akibat limbah tambang.

Dua nama mencuat sebagai dalang utama dalam operasi tambang ilegal tersebut. Mereka adalah HM alias Haji Mur, seorang cukong yang disebut-sebut sebagai penyandang dana, serta NM alias Norma, pemilik lahan tempat aktivitas berlangsung.

Keduanya diduga menjalankan kegiatan PETI dengan dukungan oknum aparat penegak hukum (APH) yang turut “membackup” aktivitas ilegal itu, membuat hukum seolah tak bertaji di hadapan kekuatan uang dan pengaruh.

“Ini jelas-jelas bentuk pembangkangan terhadap instruksi Presiden,” tegas Resmol Maikel, Wakil Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara, ketika dimintai tanggapan.

Menurutnya, kegiatan tambang ilegal yang terus dibiarkan beroperasi menunjukkan lemahnya penegakan hukum di daerah.

“Bukan hanya merusak alam, tapi juga menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Royalti hilang, ekosistem hancur, dan masyarakat sekitar menjadi korban langsung dari pencemaran lingkungan,” tegas Resmol.

Sebelumnya, Pernyataan tegas Presiden RI Prabowo Subianto untuk menindak para “beking besar” di balik praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), rupanya tak membuat jera sejumlah cukong dan pemilik lahan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Presiden Prabowo Subianto menegaskan tidak akan berkompromi terhadap praktik tambang ilegal, termasuk jika ada pihak-pihak kuat yang melindunginya.

“Saya beri peringatan, apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari mana pun — tidak ada alasan! Kami akan bertindak atas nama rakyat,” tegas Presiden Prabowo.
Secara hukum, pelaku tambang emas ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga mengancam pelaku dengan pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. (**)

Leave A Reply

Your email address will not be published.