GMPK Desak Polres Boltim Tertibkan PETI di Gunung Salak, Haji Mur dan Norma Kebal Hukum?

0

BOLTIM – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di area perkebunan Salak, Desa Tobongon, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, kembali memicu kegelisahan warga.

Dua nama yakni HM alias Haji Mur, diduga sebagai cukong, dan NM alias Norma, pemilik lahan, disebut-sebut “terlalu sakti” karena hingga kini aktivitas ilegal mereka tetap berjalan mulus tanpa hambatan.

Berdasarkan informasi warga, aktivitas PETI tersebut bahkan telah masuk tahap pengolahan.
Tiga unit alat berat jenis excavator tampak leluasa mengeruk material mengandung emas, sementara sebuah bak rendaman berukuran besar dipastikan sudah digunakan untuk proses produksi.

“Kami lihat sendiri bahan kapur, semen, termasuk karbon dalam jumlah banyak diangkut ke lokasi. Itu bukan satu dua kali, tapi sudah berkali-kali,” ungkap salah satu warga Desa Tobongon yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut warga, kegiatan tersebut telah berlangsung lama, namun belum ada langkah nyata dari aparat berwenang untuk menghentikannya.

Wakil Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara, Resmol Maikel, angkat suara.

Ia mendesak Kapolres Boltim, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para aktor utama di balik operasi tambang ilegal itu.

Aktivitas PETI di Tobongon itu sudah terang-terangan, menggunakan alat berat, bahkan sudah mengolah material di tempat. Ini bukan lagi tahap persiapan, tapi sudah masuk produksi. Jika ini tidak segera dihentikan, maka ada apa dengan penegakan hukum kita?” ujar Resmol, Sabtu (29/11/2025).

Lamjutnya, GMPK meminta Kapolres Boltim untuk turun langsung dan menindak tegas HM dan Norma yang diduga menjadi dalang.

Sebab kata Resmol, jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Negara tidak boleh kalah oleh aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan daerah.

“Kami juga mendesak aparat terkait untuk menutup seluruh akses menuju lokasi dan memeriksa seluruh alat berat yang beroperasi tanpa izin. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tambah Resmol.

Warga Tobongon berharap desakan dari GMPK ini menjadi titik awal tindakan nyata dari aparat kepolisian. Sebab jika dibiarkan, aktivitas tambang ilegal tersebut dikhawatirkan akan merusak lahan perkebunan, mencemari lingkungan, serta memicu potensi konflik sosial di kemudian hari.(###) 

Leave A Reply

Your email address will not be published.