KOTAMOBAGU – Kepada Gubernur Sulawesi Utara Bapak Mayor Jenderal TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling dan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, saya memandang persoalan tambang rakyat di Bolaang Mongondow Raya tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan parsial.
Solusi sementara seperti melalui Pegadaian mungkin membantu masyarakat dalam jangka pendek. Namun itu bukan penyelesaian struktural terhadap krisis tata kelola tambang yang telah berlangsung bertahun-tahun di wilayah BMR.
Fakta yang harus dibuka secara jujur adalah bahwa sejak sekitar tahun 2016, wilayah Bolaang Mongondow Raya telah menjadi sasaran masuknya mafia pertambangan emas ilegal (PETI) secara masif.
Aktivitas tersebut tidak lagi berskala kecil, tetapi telah berkembang menjadi jaringan ekonomi besar yang melibatkan pemodal, alat berat, dan operasi penambangan yang merambah kawasan hutan serta pegunungan.
Dalam kurun waktu hampir satu dekade, kami memperkirakan ratusan bahkan ribuan hektare hutan dan bentang alam di BMR mengalami kerusakan akibat aktivitas PETI. Gunung-gunung dibuka, hutan dibabat, dan lanskap ekologis berubah secara drastis.
Ironisnya, ketika kerusakan itu terjadi secara luas, tiba-tiba pihak aparat penegak hukum bergerak pada sisi hilir dengan melakukan penggeledahan toko² emas atau penyitaan emas di pasar. Padahal persoalan utama berada di hulu, siapa yang menguasai tambang, siapa pemodalnya, dan bagaimana kerusakan lingkungan yang telah terjadi selama ini.
Kami juga mencermati kebijakan pemerintah terkait penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang kemudian akan diikuti penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Secara prinsip kami mendukung legalisasi tambang rakyat. Namun harus ditegaskan bahwa implementasi kebijakan ini tidak sesederhana yang dibayangkan di atas kertas.
Pertanyaan mendasar yang sampai hari ini belum dijawab secara terbuka adalah :
• Di mana titik pasti blok WPR tersebut berada di wilayah BMR?
• Apakah wilayah tersebut telah melalui kajian lingkungan yang serius, mengingat banyak kawasan sudah mengalami kerusakan akibat PETI?
• Apakah negara akan melakukan pembersihan dan penegakan hukum terhadap jaringan mafia PETI terlebih dahulu, sebelum membuka ruang legalisasi tambang rakyat?
• Bagaimana skema pengelolaan WPR jika sebagian wilayahnya berada dalam kawasan hutan produksi terbatas yang secara hukum membutuhkan izin pinjam pakai dari kementerian kehutanan?
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah soal kelembagaan masyarakat penambang. Pemerintah sering menyebut koperasi sebagai pintu masuk penerbitan IPR. Namun, sampai hari ini belum ada pembinaan sistematis kepada masyarakat di lapangan untuk membentuk koperasi penambang yang kuat dan benar-benar berbasis lokal.
Kami menegaskan bahwa masyarakat BMR tidak akan menerima koperasi tambang yang dikendalikan oleh pihak luar daerah, apalagi jika hanya menjadi kendaraan baru bagi para pemodal besar untuk menguasai WPR. Selain itu terdapat persoalan status lahan yang juga sangat kompleks.
Banyak lokasi tambang rakyat, masyarakat telah menguasai lahan selama bertahun-tahun bahkan puluhan tahun dengan dasar Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKT/SKPT). Sebagian wilayah juga berada dalam kategori kawasan hutan produksi terbatas yang secara hukum memiliki regulasi tersendiri.
Artinya, kebijakan WPR dan IPR tidak bisa dijalankan secara tergesa-gesa tanpa pemetaan sosial, pemetaan hukum lahan, dan pemulihan lingkungan terlebih dahulu.
Di sisi lain, kami juga mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan pemeriksaan secara komprehensif terhadap aktivitas perusahaan tambang besar di wilayah BMR, khususnya terkait dampak lingkungan dan pengelolaan kawasan penyangga yang berpotensi menimbulkan bencana bagi masyarakat desa lingkar tambang.
Negara tidak boleh hanya keras terhadap penambang kecil tetapi lunak terhadap kekuatan ekonomi besar yang memiliki dampak jauh lebih luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
Karena itu kami menegaskan beberapa tuntutan :
1. Audit menyeluruh kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI sejak 2017 di wilayah Bolaang Mongondow Raya.
2. Penindakan hukum terhadap jaringan mafia tambang ilegal dan pemodal besar yang selama ini merusak hutan dan bentang alam.
3. Transparansi penuh penetapan titik-titik WPR di BMR sebelum penerbitan IPR dilakukan.
4. Percepatan legalisasi tambang rakyat melalui koperasi penambang lokal yang benar-benar berbasis masyarakat adat dan masyarakat setempat.
5. Penataan ulang tata kelola tambang agar masyarakat penambang tidak terus hidup dalam ruang abu-abu hukum.
Bolaang Mongondow Raya adalah wilayah yang kaya sumber daya, tetapi juga wilayah yang selama bertahun-tahun menanggung beban kerusakan akibat tata kelola yang lemah.
Jika negara ingin menghadirkan keadilan, negara tidak boleh membiarkan penambang tradisional hidup dalam ketidakpastian hukum sementara mafia tambang terus merusak hutan dan bentang alam BMR. Kebijakan WPR dan IPR harus benar-benar berpihak pada masyarakat adat dan penambang lokal, sekaligus memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap mafia pertambangan yang selama ini merusak lingkungan dan masa depan Bolaang Mongondow Raya.
Oleh : Rolandi Talib Mokoagow
Aktivis Bolaang Mongondow Raya