Alambri Matiala Dukung Larangan Gubernur YSK Rusak Hutan untuk Tambang

0

BOLTIM – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Alambri Matiala mendukung sikap tegas Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen (Purn) Yulius Selvanus Komaling ( YSK), melarang merusak hutan untuk aktivitas tambang.

Rusaknya hutan akibat pembukaan lahan pertambangan dan kegiatan ilegal lainnya, harus diseriusi dan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Sebab, hutan memiliki fungsi krusial sebagai paru-paru dunia penghasil oksigen, pengatur tata air, pencegah bencana seperti banjir dan longsor, serta habitat bagi keanekaragaman hayati.

Sebagai putra daerah Bolaang Mongondow Timur kata Alambri, dukungan terhadap kebijakan Gubernur YSK, dengan tegas melarang perusakan hutan untuk aktivitas ilegal pembukaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang melanggar aturan. Serta mensupport penegasan Gubernur YSK yang akan membawa ke ranah hukum oknum yang kedapatan dengan sengaja merusak hutan untuk tambang.

Lanjutnya, meski bukan kewenangan penuh pemerintah daerah, politisi Partai Nasdem ini menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD tidak boleh berpangku tangan terkait adanya kerusakan lingkungan akibat pertambahan ilegal dengan menggunakan alat berat.

“Kita tetap harus aktif. Daerah harus melapor dan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah provinsi dan pusat dalam mengawasi aktivitas perambahan hutan untuk PETI yang dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggungjawab,” tegasnya.

Alambri juga mengapresiasi atas langkah Gubernur Sulut YSK, langsung tancap gas membahas Peraturan Gubernur (Pergub) pasca diterimanya SK Menteri ESDM terkait 63 titik wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Sulawesi Utara.

Kuncinya adalah legalitas. Dengan WPR dan IPR, masyarakat BMR lebih khusus di Bolaang Mongondow Timur bisa beraktivitas menambang dengan tenang, legal, dan bertanggung jawab.

Ditambahkan, dengan ditetapkan WPR oleh pemerintah sebagai area khusus untuk kegiatan usaha pertambangan berskala kecil oleh masyarakat penambang tradisional, berfungsi memfasilitasi penambang rakyat agar beroperasi secara legal, aman, dan memperhatikan pengelolaan lingkungan.

Selain itu, WPR ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi lokal, dimana penambang harus mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Dengan adanya IPR, para penambang lokal (Manual) akan memiliki akses terhadap pembinaan teknis keselamatan kerja, akses permodalan perbankan yang sah dan sistem pengelolaan lingkungan yang terawasi.

“Wilayah Bolaang Mongondow Timur memiliki potensi emas yang luar biasa. Jika dikelola melalui jalur resmi WPR dan IPR yang sah, kami yakin taraf hidup dan perekonomian masyarakat penambang akan meningkat, serta tidak akan ada lagi konflik lahan yang merugikan rakyat kecil,” tandasnya.

Diketahui, peringatan tegas Gubernur Sulawesi Utara Mayjen (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK), terkait larangan merusak hutan untuk tambang,
disampaikan Yulius saat menghadiri agenda Safari Ramadan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Senin 9 Maret 2026. (***)

Leave A Reply

Your email address will not be published.