KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu resmi membuka pelaksanaan Pasar Senggol bertempat di eks lahan RSUD Datoe Binangkang Kotamobagu, Sabtu (14/3/2026).
Pelaksanaan Pasar Senggol tersebut digelar selama tujuh hari, mulai saat dibuka oleh Pemkot Kotamobagu dan berakhir pada malam takbiran.
Sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) No. 1/2023, tentang Pajak Daerah, retribusi daerah, lahan eks RSUD Datoe Binangkang, biaya retribusi per harinya hanya Rp 650.000, jadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang akan disetorkan ke Pemkot Kotamobagu.
Jika pelaksanaan Pasar Senggol selama 7 hari, dikalikan Rp 650.000 per hari. Maka jumlah keseluruhan biaya disetorkan ke kas daerah (Kasda) Pemkot Kotamobagu, sekira Rp 4.550.000 juta.
” Iya, retribusi pasar senggol Rp 650.000 per hari dikalikan 7 hari ,” ujar kepala BPKD Kotamobagu Fenty Dilasandi Mifta, S.P., M.A.P, saat dikonfirmasi awak media melalui via seluler, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, PAD yang bersumber dari pasar senggol sudah disetorkan oleh pihak asosiasi ke Pemkot Kotamobagu. ” Sudah disetorkan ke Kas daerah,” singkatnya. (***)