Ranifa Decor

Tegas! Kapolres Boltim AKBP Gorfried Hasiholan Pakpahan Tutup PETI Mintu

0

BOLTIM — Komitmen Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dalam memberantas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali dibuktikan.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, langsung mengerahkan Tim URC Resmob Satreskrim untuk melakukan penertiban di kawasan pertambangan Desa Atoga, Kecamatan Motongkad, Selasa (7/7/2026).

Operasi yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Jerry A. Tambunan itu dimulai sekitar pukul 10.00 WITA. Tim bergerak dari Mapolres Boltim menuju kawasan Perkebunan Mintu yang selama ini menjadi sorotan karena diduga masih terdapat aktivitas pertambangan ilegal.
Saat tiba di lokasi pertama sekitar pukul 10.45 WITA, petugas tidak menemukan adanya pekerja yang sedang melakukan penambangan. Namun, tim menemukan sisa material di dalam bak pengolahan emas yang mengindikasikan lokasi tersebut sebelumnya digunakan untuk aktivitas pengolahan.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke titik kedua sekitar pukul 14.00 WITA. Di lokasi ini, petugas menemukan dua unit dump truck berwarna kuning serta sebuah bak yang sedang dipersiapkan untuk proses pengolahan emas. Meski demikian, tidak ada seorang pun yang berada di lokasi ketika pemeriksaan dilakukan.

Kegiatan penertiban berakhir sekitar pukul 15.00 WITA dan seluruh personel kembali ke Mapolres Boltim setelah melakukan pendokumentasian kondisi di lapangan.

Dalam laporan operasi, Tim Resmob merekomendasikan patroli rutin dan pengawasan berkelanjutan guna mencegah aktivitas PETI kembali beroperasi. Selain itu, koordinasi dengan instansi teknis seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Lingkungan Hidup juga dinilai penting untuk penanganan administratif maupun mitigasi dampak lingkungan.

Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan tanpa izin, meski kawasan tersebut telah masuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Kami akan menutup aktivitas PETI di Atoga sambil menunggu seluruh proses perizinan selesai, karena kawasan tersebut memang telah masuk informasi WPR,” tegas Kapolres.

Ia juga memberikan peringatan keras kepada pihak pengelola maupun investor agar tidak melakukan aktivitas pertambangan sebelum seluruh dokumen perizinan resmi diterbitkan pemerintah.

“Saya sampaikan kepada pihak pengelola, jangan berani lagi melakukan aktivitas di Mintu sebelum ada izin resmi. Jika masih ditemukan beroperasi, pasti akan kami tindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa maupun pihak yang diduga sebagai pengelola terkait aktivitas pertambangan tersebut.

Diketahui, kawasan Mintu di Desa Atoga telah masuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), namun hingga kini belum mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Meski demikian, aktivitas di lapangan dilaporkan telah berlangsung sehingga memicu kekhawatiran masyarakat.

Sementara itu, masyarakat Motongkad Bersatu menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Boltim atas langkah cepat menghentikan aktivitas PETI di kawasan Mintu. Warga menilai tindakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan aparat terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat.

Selain memberikan apresiasi kepada kepolisian, warga juga berharap kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, agar meninjau kembali penetapan blok WPR di kawasan Mintu, Desa Atoga.

Menurut mereka, apabila aktivitas pertambangan nantinya berlangsung tanpa kajian lingkungan yang memadai, dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko banjir dan membawa dampak buruk bagi masyarakat di wilayah Motongkad Bersatu. (***)

Leave A Reply

Your email address will not be published.