BOLTIM – Harapan ribuan penambang tradisional di Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), untuk kembali memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan kini semakin terang.
Tim Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara akhirnya turun langsung ke kawasan eks Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Tobongon, Kamis (6/8/2026), sebagai langkah nyata mengawal proses pengusulan kembali Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Kunjungan lapangan yang dipimpin Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulut, Ronald Rumagit, menjadi tindak lanjut dari perjuangan Satgas WPR Tobongon bersama masyarakat penambang yang selama ini terus memperjuangkan legalitas aktivitas pertambangan rakyat.
Tak sekadar melakukan peninjauan, tim ESDM menyerap langsung aspirasi para penambang tradisional, pemilik usaha tromol, serta mendokumentasikan kondisi lapangan sebagai bahan penting yang akan dibawa ke Kementerian ESDM RI.
Ketua Satgas WPR Tobongon, Dolvi Mariay, mengatakan kehadiran tim teknis dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara merupakan sinyal positif bahwa pemerintah serius memperjuangkan hak masyarakat penambang.
“Ini merupakan tahapan awal proses pemetaan (mapping) kawasan eks tambang rakyat yang diusulkan masyarakat. Kehadiran langsung tim ESDM menunjukkan adanya komitmen pemerintah untuk membantu rakyat penambang memperoleh kepastian hukum melalui WPR dan IPR,” ujar Dolvi.
Sementara itu, Kabid Minerba Dinas ESDM Sulut, Ronald Rumagit, menjelaskan bahwa secara historis kawasan Tobongon pernah sah berstatus sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 351 Tahun 2016.
Status tersebut, lanjutnya, masih diakui dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 373 K Tahun 2017, sehingga secara substansi WPR Tobongon tetap tercatat sebagai kawasan pertambangan rakyat.
Namun, persoalan muncul ketika pada tahun 2022 dilakukan proses penciutan wilayah oleh PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM). Dalam proses tersebut, kawasan WPR Tobongon bersama KUD Nomontang ikut terinput ke dalam wilayah Kontrak Karya perusahaan, sehingga dalam Keputusan Menteri ESDM tentang Wilayah Pertambangan tahun 2022, nama WPR Tobongon tidak lagi tercantum.
“Karena itu kami melakukan dokumentasi langsung di lapangan, mulai dari lubang tambang, aktivitas penambangan, pengolahan di tromol maupun tong, termasuk berbagai data pendukung lainnya. Seluruh dokumen ini akan menjadi bahan yang kami bawa ke Kementerian ESDM,” jelas Ronald.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berperan sebagai pendamping dalam proses tersebut, sedangkan pemerintah daerah Bolaang Mongondow Timur menjadi leading sector dalam pengusulan administrasi.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM bersama Bapak Kisman Mamonto. Sudah ada sejumlah petunjuk mengenai tahapan yang harus dilalui agar proses pengembalian status WPR Tobongon dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.
Dalam forum diskusi bersama pemerintah dan masyarakat, perwakilan penambang Nelson Ochotan berharap seluruh tahapan dapat berjalan sesuai regulasi sehingga masyarakat penambang segera memperoleh kepastian hukum.
“Kami berharap seluruh proses ini berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar penambang rakyat bisa bekerja dengan aman, nyaman, dan memiliki legalitas yang jelas,” katanya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Seska Ervina Budiman, Anggota DPRD Boltim Alamri Matiala, Kapolsek Modayag AKP Agus Hamadjen, Sangadi Tobongon Rian Mamonto, Satgas WPR Tobongon, serta ratusan masyarakat penambang yang berharap perjuangan panjang mereka segera membuahkan hasil. (***)
