BOLTIM – Alambri Matiala anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, sangat mendukung wilayah tambang tradisional desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menjadi legal dengan kembali menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Pasalnya, Slsetelah bertahun-tahun menanti kepastian hukum, Tim Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara akhirnya turun langsung ke kawasan eks Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Tobongon, Kamis (6/8/2026), untuk memulai tahapan pengembalian status WPR dan pengusulan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Kunjungan lapangan yang dipimpin Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulut, Ronald Rumagit, menjadi langkah konkret pemerintah dalam mengawal perjuangan masyarakat penambang yang selama ini menginginkan aktivitas pertambangan rakyat memiliki legalitas yang jelas.
Tak sekadar melakukan peninjauan, tim ESDM juga menyerap aspirasi para penambang tradisional, pemilik usaha tromol, hingga mendokumentasikan kondisi lapangan sebagai bahan resmi yang akan dibawa ke Kementerian ESDM RI.
Alamri Matiala, yang menegaskan bahwa perjuangan mengembalikan status WPR Tobongon tidak boleh berhenti di tahap pendataan semata.
Menurut Alamri, ribuan masyarakat Tobongon telah terlalu lama menunggu kepastian hukum. Karena itu, seluruh pihak harus mengawal proses ini hingga benar-benar melahirkan keputusan yang berpihak kepada rakyat.
“Turunnya Tim ESDM Sulut merupakan angin segar bagi masyarakat. Ini harus menjadi awal dari proses yang benar-benar menghasilkan kepastian hukum bagi penambang rakyat. Jangan sampai masyarakat kembali menunggu tanpa kejelasan,” tegas Alamri.
Ia menilai, keberadaan WPR yang legal bukan hanya memberikan rasa aman bagi para penambang, tetapi juga membuka ruang bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan, pengawasan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari sektor pertambangan rakyat. Ketika legalitas diperoleh, masyarakat bisa bekerja dengan tenang, pemerintah lebih mudah melakukan pembinaan, dan potensi ekonomi daerah juga akan meningkat,” ujarnya.
Alamri memastikan DPRD Boltim akan terus mengawal seluruh tahapan pengusulan WPR hingga tuntas dan berharap koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Boltim, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, serta Kementerian ESDM terus diperkuat.
Sementara itu, Ketua Satgas WPR Tobongon, Dolvi Mariay, menyebut kehadiran tim teknis dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menjadi bukti bahwa pemerintah mulai memberikan perhatian serius terhadap perjuangan masyarakat penambang.
“Ini merupakan tahapan awal proses pemetaan kawasan eks tambang rakyat yang diusulkan masyarakat. Kehadiran langsung tim ESDM menunjukkan adanya komitmen pemerintah untuk membantu rakyat penambang memperoleh kepastian hukum melalui WPR dan IPR,” ujar Dolvi. (***)
