Ranifa Decor

Kado Jelang HUT RI ke-81, Bayar Pajak Kendaraan Dapat Diskon dan Hapus Denda

0

KOTAMOBAGU – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Pemerintah Provinsi Sulut kembali melanjutkan program spesial bertajuk “Keringanan Merdeka” untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program ini merupakan kado Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Sulawesi Utara, jelang hari kemerdekaan RI ke 81.

Program Keringanan Merdeka merupakan bentuk kepedulian dan komitmen pemerintah daerah Sulawesi Utara dalam meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor.

Program Keringanan Merdeka berlaku mulai Tanggal 3 Agustus hingga 30 September 2026 di seluruh Samsat Induk di Provinsi Sulawesi Utara. Berikut rincian keringanan yang diberikan:

1. Untuk kendaraan roda dua dibawah 200 CC, bebas tunggakan pajak kendaraan.
2. Kendaraan diatas 200 CC, roda dua, roda tiga dan roda empat, ada diskon 50% pembayaran tunggakan pajak kendaraan tahun 2025 ke bawah.
3.Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan di bayar normal.
4. Pembebasan 100 Persen Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
5. Pembebasan denda 100 Persen untuk BBN I pembuatan tahun 2025, sesuai faktur kendaraan bermotor.
6. Pembebasan SWDKLLJ tahun tahun sebelumnya.

Program ini berlaku untuk kendaraan berplat hitam dan putih, baik milik perorangan maupun badan usaha. Untuk mendapatkan keringanan, wajib pajak cukup menyiapkan fotokopi KTP, fotokopi STNK dan notice pajak, serta dokumen pendirian bagi perusahaan dan materai.

Kepala UPTD PPD Samsat Kotamobagu-Bolsel, Anton Siahaan SE mengatakan, program keringanan pembayaran PKB kembali diluncurkan menjelang hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 81. Selain itu, program ini merupakan kado Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen (Purn) Yulius Selvanus Komaling (YSK), untuk masyarakat Sulut lebih khusus pemilik kendaraan bermotor.

Dengan adanya program ini, Anton berharap masyarakat pemilik kendaraan bermotor dapat langsung mendatangi UPTD PPD Samsat Kotamobagu-Bolsel untuk mendapatkan informasi dan pelayanan dari petugas Samsat.

” Kami menghimbau kepada pemilik kendaraan bermotor, untuk tidak melewatkan lewatkan program keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini, karena program hanya berlaku hingga 30 September 2026,” tandasnya. (***)

Leave A Reply

Your email address will not be published.