KOTAMOBAGU – Penyelidikan tragedi maut drag race di Jalan AP Mokoginta, Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, memasuki babak baru.
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langie memastikan seluruh pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan akan diperiksa, termasuk panitia penyelenggara.
Pernyataan itu disampaikan Roycke usai meninjau langsung Tempat Kejadian Perkara (TKP), Senin (10/8/2026).
Sebelum mendatangi TKP, Kapolda terlebih dahulu melayat ke rumah duka para korban di Desa Pontodon.
Setelah itu, ia meninjau lokasi kecelakaan dan kemudian menjenguk korban yang masih dirawat di Rumah Sakit Monompia.
Dalam proses penyelidikan sementara, polisi telah memeriksa lima orang, termasuk pengemudi kendaraan yang mengalami kecelakaan.
Kapolda menyebut pengemudi memiliki potensi besar menjadi tersangka karena terdapat dugaan unsur kelalaian. “Pengemudi pasti potensi menjadi tersangka,” kata Roycke.
Ia menegaskan, meski demikian, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penyidik masih harus mengumpulkan fakta dan alat bukti sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
Bukan hanya pengemudi yang menjadi perhatian penyidik.
Kapolda menyebut pihak panitia penyelenggara juga akan ditelusuri secara menyeluruh. “Semua pihak kita akan periksa. Kita akan melihat alurnya dari panitia penyelenggara, apa potensi dan mekanisme yang ada di situ,” ujarnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui secara utuh bagaimana kegiatan drag race itu diselenggarakan, termasuk aspek pengamanan, mekanisme perlombaan, hingga kemungkinan adanya kelalaian yang berujung pada jatuhnya korban.
Kapolda juga memastikan penanganan perkara tidak berhenti pada penyelidikan di tingkat Polres Kotamobagu.
“Sementara ini masih ditangani Polres Kotamobagu. Tapi saya akan menarik kasus ini, supaya kita akan lebih terbuka dan penegakan hukum akan kita laksanakan,” tegasnya.
Dengan ditariknya penanganan perkara ke Polda Sulut, proses penyelidikan diharapkan dapat dilakukan secara lebih komprehensif untuk mengurai seluruh rangkaian kejadian.
Roycke menegaskan, jika nantinya ditemukan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana, polisi akan melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum.
“Kalau ada perbuatan hukum atau tindak pidana dan melawan hukum tentunya kita akan melakukan proses penindakan,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat menjadikan tragedi tersebut sebagai pembelajaran bersama. Menurutnya, keselamatan harus menjadi perhatian utama dalam setiap kegiatan yang melibatkan risiko tinggi dan mengundang banyak penonton.
Tragedi drag race Kotamobagu hingga kini telah menyebabkan delapan orang meninggal dunia. Delapan korban lainnya masih menjalani perawatan intensif dan satu korban mengalami luka ringan.
Di tengah proses hukum yang mulai bergulir, perhatian kini tertuju pada hasil penyelidikan Polda Sulut untuk mengungkap siapa saja yang nantinya harus bertanggung jawab atas tragedi tersebut. (***)
