BOLTIM – Menjelang perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, jatuh pada tanggal Senin 17 Agustus 2026. Menjadi hari bersejarah dan dimeriahkan dengan berbagai kegiatan okeh seluruh rakyat Indonesia.
Akan tetapi, perayaan hari kemerdekaan kali ini , agak berbeda yang dirasakan oleh ribuan penambang emas tradisional di Panang-Benteng Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Pasalnya, lokasi tambang rakyat sejak Zaman Kolonial Belanda, menjadi sumber mata pencaharian ribuan masyarakat Kotabunan. Kini telah di pasang papan plang peringatan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Republik Indonesia (RI), melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum.
Dengan dipasangnya papan peringatan tersebut, menandakan bahwa masyarakat dilarang melakukan aktivitas penambangan emas tradisional diwilayah Panang dan Benteng Kotabunan.
Diungkapkan Madong Mamonto, kami sebagai penambang dilarang melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Kotabunan. Sementara lokasi tambang emas tersebut, sudah puluhan tahun ini menjadi salah satu sumber mata pencaharian ribuan penambang. Sebagai rakyat, kami merasa Pemerintah tidak berpihak kepada penambang tradisional.
Lanjutnya, kami sebagai penambang emas tradisional Kotabunan, menginginkan Negara harus berpihak kepada tambang rakyat. ” Torang mancari di lokasi Kotabunan, sama deng terjajah. Sementara ini ditanah pa Torang,” ujarnya dengan dialek Manado, nada kecewa
Sementara itu, Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan Arsad Mokoagow mengatakan, sejak zaman kolonial belanda sampai saat ini lokasi tambang tradisional Kotabunan, hanya dikelolah oleh masyarakat penambang secara tradisional dengan mengandalkan alat sederhana berupa palu dan betel.
“Perlu diketahui, yang mengelola lokasi tambang rakyat Kotabunan adalah seluruh masyarakat penambang tradisional Kotabunan, Bulawan dan masyarakat yang berasal dari berbagai daerah di Sulawesi Utara,” ungkapnya.
Arsad Mokoagow menjelaskan, selaku masyarakat Kotabunan yang berdomisili di Dusun V Panang Kotabunan atau di areal lokasi tambang tradisioal Eks HGU Kobondian, penambang emas tradisional Kotabunan tidak merusak lingkungan. Sebab. Karena dilakukan secara manual, dengan alat sederhana berupa palu dan betel.
Disisi lain, Arsad Mokoagow memaparkan, selaku masyarakat adat yang berdomisili di lokasi tambang eks HGU Kobondian Panang Dusun V Kotabunan, kami sangat menghargai dan menghormati terkait adanya pemasangan plang pengumuman dan larangan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, karena plang larangan tersebut menyangkut peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yaitu.
UU No.3 Tahun 2020 Pasal 158 Jo, UU No. 2 Tahun 2025 Tentang Larangan Melakukan Kegiatan Penambangan Tanpa Izin dan Sanksi Pidana. UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 161 Jo, dan UU No. 2 Tahun 2020 Tentang larangan menampung, memanfaatkan, mengolah dan/atau memurnikan, mengembangakan, dan atau memanfaatkan, mengangkut, menjual mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IPR, SIPB, atau izin lainnya pada sektor pertambangan.
