KOTAMOBAGU – Puluhan massa aksi yang terdiri dari tenaga kesehatan dan karyawan RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD Kotamobagu
Anggota DPRD Kotamobagu dari Fraksi PDI Perjuangan, Shandry Anugerah Hasanuddin, menegaskan lembaga legislatif akan bersikap objektif dalam mengawal kasus tersebut dengan tetap berkoordinasi dengan Polres Kotamobagu
“DPRD Kotamobagu akan mengawal kasus ini secara serius dan objektif, serta terus berkoordinasi intensif dengan Polres Kotamobagu. Kami berkomitmen memastikan proses hukum berjalan profesional sesuai ketentuan perundang-undangan, sebagai bentuk keberpihakan terhadap keadilan dan kepastian hukum,” ujar Shandry.
Kasus dr. Sitti Korompot mencuat sejak Februari 2025, setelah meninggalnya Najwa (19), seorang ibu Bhayangkari, usai operasi caesar di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu.
Suami korban, Mohamad Arifin, anggota Intel Polres Kotamobagu, melaporkan peristiwa tersebut pada 27 Februari 2025.
Setelah penyelidikan panjang, Satreskrim Polres Kotamobagu menetapkan dr. Sitti sebagai tersangka pada Sabtu, 22 November 2025, berdasarkan rekomendasi Majelis Dewan Profesi (MDP) yang menemukan adanya pelanggaran prosedural dalam penanganan pasien.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Pasca gelar perkara, yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka,” katanya. (###)