BOLMONG – Pengusaha tambang emas yang melakukan aktivitas di wilayah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi Potolo Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), berbagi berkat dengan panti asuhan serta warga sekitar wilayah tambang, Jumat (5/12/2025).
Dalam aksi sosial yang dilakukan Bos Potolo akan diagendakan secara rutin setiap satu bulan sekali nantinya akan berupaya menyalurkan paket Sembako kepada anak-anak yatim di panti asuhan serta warga yang membutuhkan di Desa Tanoyan dan Desa Tungoi.
Sejak pagi, tim bergerak mendatangi panti asuhan, disambut senyum tulus dari para pengurus dan anak-anak yang tinggal di sana. Bantuan sembako yang diberikan diharapkan dapat meringankan kebutuhan sehari-hari sekaligus menambah semangat mereka dalam menjalani aktivitas.
Usai dari panti asuhan, tim melanjutkan perjalanan menuju Tungoi dan Tanoyan Selatan Beberapa warga tampak haru saat menerima bantuan, terlebih bagi mereka yang kondisi ekonominya masih serba terbatas. Kegiatan ini bukan hanya sekadar menyerahkan paket Sembako, tetapi juga menjadi ruang bagi Bos Potolo untuk mendengarkan langsung kebutuhan dan keluhan masyarakat.
Perwakilan manajemen mengatakan bahwa program Jumat Berkah merupakan komitmen untuk berbagi keberkahan kepada masyarakat sekitar.
“Ini adalah bentuk rasa syukur dan kepedulian kami. Setiap bulan, kami berupaya hadir dan berbagi kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan.
Semoga bantuan ini membawa manfaat dan menjadi motivasi bagi kami untuk terus menebar kebaikan,” ujarnya.
Warga yang menerima bantuan menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan. Selain meringankan beban, kegiatan ini juga memberikan harapan baru bagi mereka.
Program Jumat Berkah Bos Potolo diharapkan terus berlanjut dan menjadi inspirasi bagi banyak pihak untuk turut serta menebarkan kebaikan di tengah masyarakat.
Melalui aksi nyata ini, Majemen kembali menegaskan bahwa keberadaannya tidak hanya soal usaha, tetapi juga tentang memberi manfaat dan menghadirkan senyum bagi sesama.

Diketahui, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi Potolo Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), ternyata sudah berlangsung sekira tujuh tahun
Meski semenjak mulai beraktivitas, gelombang protes dari sejumlah elemen masyarakat gak terhindarkan.
Aparat gabungan dari Polres Kotamobagu, Kodim 1303 Bolmong melibatkan, Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup turun tangan dan melakukan penutupan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bolmong Deasy Makalalag, mengatakan, aktivitas PETI di Potolo sudah sempat ditutup. Bahkan aparat dari Polres Kotamobagu sempat memasang garis polisi.
“Memang sudah pernah ditutup karena ilegal,” katanya.
Dari hasil kunjungan di lokasi, terdapat kerusakan hutan dan lingkungan amubat dampak aktivitas pertambamgan.
Selama ini aktifitas ddi lokasi Potolo tersebut ternyata sudah mencaplok lokasi yang masuk kontrak karya JRBM.
“Beberapa kali kami telah melayangkan surat penghentian aktivitas. Tapi tidak diindahkan,” katanya.
Semua pihak diminta mematuhi aturan yang berlaku.Sayangnya imbauan itu tidak dipatuhi.
Surat pemberitahuan itu dengan nomor 540/D.23/DLH/23/VIII/2019 yang memuat empat point.Pertama lokasi tambang Potolo adalah bagian konsesi kontrak karya PT JRBM.Dinyatakan dalam poin dua kegiatan pertambangan masyarakat di sana adalah ilegal.
Poin selanjutnya masyarakat diimbau untuk mengikuti aturan yang berlaku.
Poin terakhir melakukan pendataan tambang ilegal di sana dan melaporkannya pada bupati.Keluarnya surat pemberitahuan itu berdasarkan hasil peninjauan Pemkab Bolmong di lokasi tersebut.
Keputusan dalam surat dikuatkan oleh undang – undang nomor 4 Tahun 2019 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara pasal 158 dan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Bukannya berhenti, malah kembali beraktivitas hingga saat ini. Sejumlah alat berat dikerahkan untuk menggaruk material siang malam.
Hutan dan bukit diratakan hingga menimbulkan kerusakan. Diperkirakan megara mengalami kerugian puluhan miliar akibat aktivitas pertambangan ilegal di Potolo. (###)