BOLTIM – Dua lokasi galian C disinyalir ilegal yang berada di sekitar kawasan wisata Cagar alam gunung Ambang, desa Liberia, Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, terus beraktivitas dengan leluasa.
Kuat dugaan, aktivitas ilegal tersebut kebal hukum. Hal ini terlihat mulai Senin – Sabtu puluhan mobil dump truk pengangkut material batu dan pasir keluar masuk dari dua lokasi galian C di desa Liberia.
Informasi yang berhasil di ramkum dari warga sekitar, jika dua lokasi galian C dengan menggunakan alat berat tersebut, dikelola oleh pengusaha yang dikenal warga dengan sapaan, Cak Man dan Yossi.
” Seharusnya aktivitas galian C di desa Liberia harus ditertibkan. Apalagi ke dua lokasi galian C tersebut, disinyalir tidak mengantongi izin resmi dan berada di wilayah kawasan wisata gunung Ambang,” ujar warga yang enggan namanya di publikasikan.

Menurutnya aktivitas galian C tersebut, sudah beberapa tahun ini terus beroperasi. ” Kami meminta kepada Pemerintah dan aparat penegak hukum, kiranya dapat menertibkan aktivitas galian C tersebut. Agar tidak terjadi kerusakan lingkungan dan ekosistem, ” Harapnya
Sementara itu, Kapolsek Modayag AKP Agus Hamadjen, S.Pd. saat di konfirmasi melalui via seluler mengenai adanya aktivitas galian C ilegal di sekitar kawasan wisata Cagar Gunung Ambang menegaskan, jika pihaknya akan menertibkan aktivitas galian C tersebut. ” Ok, nanti saya akan koordinasi dengan Kasat Reskrim, ” Tegas Kapolsek.
Diketahui, Galian C ilegal melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan UU Minerba) yang mengatur pidana bagi yang melakukan penambangan tanpa izin, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar, serta bisa juga melanggar UU Kehutanan (Pasal 78 ayat 9) jika dilakukan di kawasan hutan tanpa izin, dengan ancaman lebih berat (penjara hingga 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar). (***)