Diduga Mengaku Anggota BIN, Aktor PETI Pidung Lolos dari Radar Tipiter Mabes Polri

0

BOLSEL – Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri berhasil menertibkan dan mengamankan pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) , di desa Pidung Kecamatan Pinolosian, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sabtu 7 Maret 2026.

Akan tetapi, keberhasilan operasi tersebut belum sepenuhnya menuai apresiasi publik, pasalnya diduga kuat salah satu aktor PETI desa Pidung, HS alias Hanifa lolos dari radar Tim Tipiter Mabes Polri.

Nama HS alias Hanifa mencuat setelah hasil penelusuran dan informasi dari masyarakat sekitar, diduga sebagai pemodal l PETI yang bebas beraktivitas mengelola pertambangan ilegal tanpa terdeteksi aparat penegak hukum.

Menariknya, dari iinformasi yang berhasil dirangkum ,jika ‎HS alias Hanifa kerap disapa warga desa Pidung dengan sebutan “Jenderal”.

‎Ironisnya, meski belakangan ini penindakan hukum sedang masif dilakukan oleh Polda Sulut dan Kejati Sulut, aktivitas ilegal pengolahan emas yang digawangi Hanifa seolah berjalan tanpa hambatan hukum yang berarti.

‎Tak hanya itu, data yang dihimpun mengungkapkan bahwa HS alias Hanifa diduga melakukan upaya intimidasi psikologis terhadap warga desa Pidung dengan mengaku sebagai personel dari Badan Intelijen Negara (BIN) berpangkat Brigadir Jenderal (Bintang Satu).


‎”Dia yang menyatakan diri sebagai pemodal. Warga mengenalnya sebagai ‘Jenderal’ dari kesatuan BIN,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

‎Berdasarkan fakta di lapangan, HS alias Hanifa melalui Koperasi Produsen Pidung Jaya telah mendirikan fasilitas pengolahan berupa crusher, tong, dan tromol dalam skala besar. Namun, operasional ini disinyalir kuat belum mengantongi dokumen perizinan yang lengkap sebagaimana diatur dalam UU Minerba dan aturan lingkungan hidup.

‎Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Nashruddin Gobel, secara eksplisit telah meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulut, untuk melakukan tindakan tegas. Keberadaan konstruksi pengolahan emas di Desa Pidung yang berjalan layaknya usaha legal dianggap sebagai tantangan terbuka terhadap wibawa hukum di Sulawesi Utara.

‎Senada dengan hal tersebut, Aktivis BMR Rolandi Talib Mokoagow turut mendesak agar Kepolisian RI tidak tebang pilih. Dirinya menyoroti pola melegalkan segala cara yang diduga dilakukan oleh oknum HS alias Hanifa untuk melancarkan aktivitas tambang yang merusak ekosistem dan merugikan negara.

Selain itu, ‎Komitmen Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Utara dalam memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sepanjang medio 2025-2026, terkesan masih pandang bulu.

Rolandi membeberkan, jika dari hasil ‎penelusuran lebih dalam mengungkap sisi lain HS alias Hanifa Sosok yang mengaku sebagai Ketua National Corruption Watch (NCW) ini sebelumnya sempat viral setelah tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap selebritas Raffi Ahmad terkait tudingan pencucian uang.

‎Lanjutnya, kini keterlibatan Hanifa dalam lingkaran PETI di Bolsel memicu pertanyaan besar: Bagaimana seorang figur yang mengklaim diri sebagai pengawas korupsi justru diduga menjadi aktor di balik praktik tambang ilegal?


Diketahui, ‎Polda Sulut dan Kejati Sulut sebenarnya tengah berada dalam performa tinggi dalam memberantas mafia tambang:

‎Maret 2026: Bareskrim Polri menangkap lKo Johan, pengusaha Manado terkait PETI di Boltim.

‎Desember 2025 – Maret 2026: Penyegelan besar-besaran di PT HWR Ratatotok oleh Kejati Sulut. ‎Januari 2026: Desakan penangkapan mafia tambang di hutan lindung Bolmut.

‎ Rekam jejak penindakan tersebut, publik kini menunggu keberanian Kapolda Sulut untuk menyentuh sosok HS alias Hanifa  Jika dibiarkan, fenomena kekebalan hukum yang dipertontonkan di Desa Pidung akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia. (H3R)

Leave A Reply

Your email address will not be published.