BOLTIM – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga dikendalikan cukong berinisial HM alias Haji Mur masih ‘Sakti’ di kawasan Perkebunan Salak, Desa Tobongon, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Tambang ilegal tersebut disebut-sebut terus beroperasi tanpa hambatan, meski diduga kuat merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Wakil Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara, Resmol Maikel, menilai kondisi ini memperlihatkan lemahnya penegakan hukum di daerah.
Bahkan, menurutnya, beredar dugaan adanya oknum besar yang menjadi backing, sehingga aktivitas PETI terkesan kebal hukum.
“Kami meminta Polres Boltim segera memasang police line di lokasi PETI yang berada di lahan milik Norma Makalalag. Ini langkah awal untuk menghentikan aktivitas ilegal sekaligus menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan,” tegas Resmol, Selasa (16/12/2025).
Resmol menegaskan, lokasi tersebut bukan tambang rakyat, melainkan aktivitas berskala besar yang melibatkan cukong kuat dan diduga menggunakan alat berat. Karena itu, menurutnya, pembiaran terhadap PETI sama saja dengan memberi ruang terhadap kejahatan lingkungan.
“Kalau memang tidak ada backing, seharusnya lokasi itu sudah ditutup. Police line harus dipasang agar tidak ada lagi aktivitas di dalam area tersebut,” ujarnya.
Selain merusak lingkungan, aktivitas PETI di Perkebunan Salak Tobongon juga disebut berpotensi memicu konflik agraria.
Lahan yang menjadi lokasi tambang disebut merupakan milik Norma Makalalag, sehingga GMPK menilai perlu ada kejelasan hukum terkait pemanfaatan lahan tersebut.
“Jangan sampai masyarakat kecil dikorbankan demi kepentingan cukong. Aparat harus berdiri di tengah dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum,” tambah Resmol.
GMPK Sulut juga mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk melakukan evaluasi internal terhadap jajarannya serta menindak tegas jika ditemukan adanya oknum aparat yang terlibat atau membekingi aktivitas PETI.
“Kalau benar ada oknum Aparat yang terlibat, ini sangat mencoreng institusi. Jangan tunggu masalah ini membesar dan memicu ketidakpercayaan publik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Boltim dan Polda Sulawesi Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan pemasangan police line maupun dugaan backing terhadap aktivitas PETI tersebut. (**)