Kantongi Bukti Dokumen dan Tanda Tangan, Firman Mustika Sayangkan Sikap Alambri Matiala

0

BOLTIM — Perseteruan sengketa lahan tambang emas di Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kian memanas.

Tim kuasa hukum Hasmati Mamonto mengungkap adanya bukti surat kesepakatan yang ditandatangani Alambri Matiala bersama klien mereka saat mediasi yang difasilitasi Pemerintah Daerah Boltim pada 18 Juni 2025.

Mediasi yang digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Tobongon itu turut melibatkan aparat TNI/Polri, Pemerintah Desa, dan sejumlah saksi.

Namun, belakangan pihak Alambri Matiala justru menolak hasil pengukuran lahan yang dilakukan tim teknis Pemkab Boltim, bahkan mengaku tidak pernah menandatangani kesepakatan.

Firman Mustika, SH MH, dari kantor hukum Firman Mustika & Partners, selaku kuasa hukum Hasmati Mamonto, menyayangkan sikap inkonsistensi pihak Alambri yang sebelumnya sendiri meminta pengukuran lahan.

“Berdasarkan keterangan Kabag Perekonomian dan SDA, Hasirwan, ST, permintaan pengukuran justru datang dari Bapak Alambri Matiala sendiri sebagai anggota DPRD Boltim dari Partai Nasdem,” ungkap Firman kepada wartawan, Senin (21/72025).

Menurut Firman, pengukuran yang dilakukan sudah jelas dan sesuai permintaan. Bahkan hasilnya dituangkan dalam surat kesepakatan yang ditandatangani oleh Alambri dan Idris Sudomo (anak dari Hasmati Mamonto) di atas materai.

Surat tersebut disaksikan oleh Kabag Ekonomi dan SDA Boltim Hasirwan ST, Bripka Cenly Mamonto (Polsek Modayag), Sertu Sutarajo (Koramil Modayag), Perangkat Desa Petronela Tawaluja, serta dua saksi lainnya, Abdul Rasid Posumah dan Yajuli Adind.

“Namun Pak Alambri menolak hasilnya dan dalam pertemuan menyatakan akan membawa masalah ini ke Dinas ESDM Provinsi Sulut. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana mungkin beliau menolak hasil yang berdasarkan permintaan beliau sendiri, bahkan sudah melewati batas tanah klien kami? Ini ada buktinya, jelas tertuang dalam surat kesepakatan dan foto,” tegas Firman.

Yang lebih membingungkan, lanjut Firman, di salah satu media online lokal, Alambri melalui pernyataannya membantah pernah menandatangani kesepakatan itu.

“Anehnya lagi, di media beliau bilang tidak pernah tanda tangan. Padahal dalam somasi kami sudah melampirkan bukti foto dan dokumen asli lengkap,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Alambri melalui kuasa hukumnya, Kris Tumbel, SH, memberikan tanggapan tertulis terhadap somasi yang dikirimkan tim hukum Hasmati Mamonto.

Dalam surat tanggapan tersebut, Kris menilai somasi yang dilayangkan hanya didasari asumsi sepihak dan tidak memiliki dasar kuat.

“Karena somasi yang saudara tujukan kepada klien saya tidak jelas dan hanya berasumsi sepihak, maka tanpa mengurangi rasa hormat, klien kami tidak akan menanggapi lebih jauh,” demikian bunyi salah satu poin tanggapan.

Di tengah polemik yang kian memanas, masyarakat setempat berharap persoalan ini segera diselesaikan secara adil dan tidak berlarut-larut, mengingat lahan yang disengketakan merupakan area tambang yang menjadi sumber nafkah bagi banyak warga.

“Kami cuma ingin masalah ini cepat selesai. Kalau terlalu lama, kami yang jadi korban karena aktivitas tambang jadi berhenti,” ujar salah seorang warga.

Pemerintah daerah pun diharapkan turun tangan lebih tegas untuk meredam konflik dan menghindari dampak sosial yang lebih luas. (**)

Leave A Reply

Your email address will not be published.