Modus Pinjam Nama SPPD, GMPK Minta Walikota Kotamobagu Evaluasi Oknum Pimpinan OPD “Nakal”

0

KOTAMOBAGU – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara. Melalui Bagian Litbang GMPK Resmol, Maikel, meminta kepada Walikota Kota Kotamobagu agar melakukan evaluasi kepada oknum pimpinan Organisasi Perangkat Daerah { OPD }, yang coba coba melakukan praktek manipulasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Dugaan praktek menipulasi data SPPD tersebut kerap dilakukan oknum pimpinan OPD dengan  modus ‘”Pinjam Nama” staf ASN. Selanjutnya, memasukkan data nama nama staf Aparatur Sipil Negara (ASN) ke dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dengan maksud nama tersebut akan melaksanakan perjalanan dinas luar daerah. Anehnya, setelah hari dan tanggal keberangkatan sesuai dengan yang tertera dalam SPPD, nama  nama tersebut tidak jadi berangkat untuk kegiatan tugas luar. Tapi sudah diganti dengan orang lain yang berangkat, entah itu ASN yang punya jabatan di OPD tersebut dan paranya lagi dengan melibatkan keluarga oknum pejabat.

Upaya melakukan manipulasi data SPPD dapat dianggap sebagai tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebab, dengan memanipulasi data SPPD, dapat menyebabkan kerugian finansial dan reputasi individu. “ Ini bisa dikatakan sebagai korupsi terselubung,”tegas Resmol.

Tak hanya itu,  Resmol mengungkapkan jika ditemukan ada oknum pimpinan OPD “ Nakal” seperti itu, baiknya Walikota Kotamobagu langsung memberikan sanksi berupa pencopotan oknum pimpinan OPD tersebut dari jabatannya. “ Copot oknum pejabat OPD yang coba coba melakukan manipulasi SPPD untuk kepentingan pribadi atau kepentigan lain,”tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Plh Sekkot Kotamobagu Adnan Masinae menegaskan jika tidak ada istilah pinjam nama dalam melaksanakan tugas dengan dasar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). “ Tidak ada istilah pinjam nama dalam system administrasi kita. Apapun itu kegiatannya,”tegas Adnan,  Kamis (12/6/2025).

Disinggung terkait sanksi apa yang diberikan,  jika dikemudian hari ditemukan  ada oknum ASN yang coba melakukan manipulasi data SPPD?  Adnan menyampaikan “ Kalau itu temuan apparat pemeriksa, pasti ada sanksi,”ungkapnya.

Adnan yang juga Asisten II Pemkot Kotamobagu berharap, kiranya para ASN melaksanakan  pekerjaan dengan baik, teliti dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. (Herdy)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.