Sumber daya alam Bolaang Mongondow Raya (BMR) sedang dijarah gerombolan mafia Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Entah berapa puluh ton emas keluar setiap hari, setiap bulan hingga setiap tahun. Dengan meninggalkan jejak diantaranya, hutan rusak, lingkungan hancur, masyarakat miskin, sementara cukong PETI bebas beroperasi.
Jika pemerintah Kabupaten/Kota , Pemprov dan aparat penegak hukum tidak mampu menghentikan ini aktivitas ilegal tanpa pilih kasih, maka sudah saatnya Presiden turun tangan langsung menertibkan wilayah wilayah yang dimanfaatkan untuk pertambangan ilegal.
Kerusakan sumber daya alam di wilayah Bolaang Mongondow Raya hari ini sudah berada pada titik yang sangat mengkhawatirkan. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berlangsung secara masif selama bertahun-tahun tanpa penanganan yang benar-benar menyentuh akar persoalan.
Hutan rusak, lingkungan tercemar, dan emas dari bumi Bolaang Mongondow Raya terus keluar tanpa kendali. Sementara itu, negara dan daerah kehilangan potensi sumber daya alam yang nilainya sangat besar setiap tahunnya.
Ini bukan lagi sekadar persoalan tambang ilegal biasa, tetapi sudah menjadi krisis besar dalam pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Utara.
Yang paling ironis, semua ini terjadi di tengah berbagai program besar negara tentang hilirisasi dan industrialisasi sumber daya alam yang saat ini sedang didorong oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Jika praktik PETI terus dibiarkan seperti ini, maka upaya negara untuk memperkuat pengelolaan sumber daya alam nasional jelas akan menghadapi ancaman serius.
Di lapangan, masyarakat menyaksikan sendiri bagaimana aktivitas PETI berjalan secara bebas di berbagai titik di wilayah Bolaang Mongondow Raya dan bahkan di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara. Aktivitas ini tidak mungkin berjalan selama bertahun-tahun tanpa adanya jaringan yang kuat di belakangnya. Ironisnya, belakangan ini penertiban oleh tim gabungan penegak hukum terkesan masih tebang pilih.
Fakta lain yang sangat memprihatinkan adalah ketidakjelasan distribusi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Sampai hari ini publik tidak pernah mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai di mana saja blok WPR tersebut berada, siapa yang mengelolanya, dan bagaimana mekanisme pengelolaannya.
Pertanyaannya sangat sederhana
Di mana sebenarnya blok-blok WPR di Sulawesi Utara ? Siapa yang menguasai nanti blok-blok tersebut ? Mengapa masyarakat penambang tidak pernah mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai hal ini?
Ketidakjelasan ini membuka ruang besar bagi praktik permainan tambang yang tidak sehat dan berpotensi dikuasai oleh kelompok-kelompok tertentu.
Sementara itu, operasi penertiban yang dilakukan APH sering kali hanya menyentuh titik-titik kecil di lapangan tanpa mampu mengungkap dan menangkap aktor utama di balik jaringan PETI. Bahkan dalam banyak kasus, para pemain tambang ilegal seolah sudah mengetahui terlebih dahulu ketika operasi akan dilakukan. Alat berat diturunkan, aktivitas dihentikan sementara, dan para pelaku menghilang.
Setelah operasi selesai, aktivitas PETI kembali berjalan seperti biasa. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat ; mengapa aktor utama di balik jaringan tambang ilegal ini tidak pernah tersentuh hukum ?
Masyarakat pada umumnya mengetahui siapa saja para pemain besar di balik aktivitas PETI tersebut. Namun hingga hari ini nama-nama itu tidak pernah diumumkan secara terbuka dan tidak pernah dimintai pertanggung jawaban secara hukum.
Situasi ini tentu sangat ironis dan menimbulkan kecurigaan yang besar di tengah masyarakat. Karena jika praktik PETI terus berlangsung secara bebas seperti ini, maka publik berhak mempertanyakan apakah benar aparat penegak hukum serius memberantas mafia tambang, atau justru ada praktik pembiaran yang membuat jaringan tersebut tetap aman.
Dalam konteks ini, kami menilai bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Gubernur YSK serta Kapolda Sulut harus bertanggung jawab atas kondisi yang terjadi hari ini. Pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam di daerah merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dan APH.
Jika selama bertahun-tahun aktivitas PETI terus berlangsung secara masif tanpa penanganan yang serius, maka ini menunjukkan bahwa ada kegagalan besar dalam menjaga sumber daya alam daerah ini.
Karena itu kami menyatakan dengan tegas :
Jika pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Utara dan Polda Sulawesi Utara tidak mampu menyelesaikan persoalan ini, maka Presiden Republik Indonesia harus turun tangan langsung menyelamatkan sumber daya alam di Sulawesi Utara, khususnya di wilayah Bolaang Mongondow Raya.
Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang.
Hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan modal.
Sumber daya alam tidak boleh dikuasai oleh segelintir kelompok yang merusak lingkungan dan merugikan kepentingan bangsa.
Sudah saatnya negara hadir secara tegas.Selamatkan Sumber Daya Alam Bolaang Mongondow Raya. Selamatkan Emas Sulawesi Utara dari Gerombolan Mafia Tambang.
Oleh : Rolandi Talib Mokoagow S.H
Aktivis Bolaang Mongondow Raya