Polda Sulut Diminta Tertibkan PETI di Perkebunan Potaladan Lolayan

0

BOLMONG – Polda Sulawesi Utara diminta menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di perkebunan Potaladan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong.

Aktivitas pertambangan ilegal tersebut disinyalir meresahkan masyarakat sekitar. Pasalnya, berdasarkan hasil investigasi dilapangan dan penuturan warga desa lolayan, pelaku PETI menggunakan dua unit alat berat Excavator bahan berbahaya Sianida dalam pengolahan emas dengan metode bak siram.

Dari penuturan warga yang enggan namanya dipublis, kegiatan pertambangan ilegal tersebut dilakukan oleh pemodal inisial

” Pertambangan emas tanpa ijin di perkebunan potaladan tersebut, menggunakan alat berat excafator sekira dua unit dan bak rendaman ukuran lapangan sepak bola,” tutur warga.

Untuk itu, kami meminta kepada aparat kepolisian untuk segera menertibkan pelaku pertambangan emas tanpa ijin di wilayah perkebunan potaladan kecamatan lolayan kabupaten bolaang mongondow. ” Kami berharap APH segera menertibkan PETI yang menganggu lingkungan di wilayah perkebunan Potaladan,” tegas warga.

Sementara itu, Kapolsek Lolayan, AKP Johan Atang saat dikonfirmasi melalui via seluler, terkait aktivitas PETI di perkebunan Polatadan Lolayan, belum menanggapi konfirmasi dari awak media.

Diketahui, sangat dengan jelas perintah Gubernur dan Kapolda Sulawesi Utara untuk segera menindak tegas para pelaku kegiatan pertambangan emas tanpa ijin di wilayah Sulawesi Utara.

Kegiatan ilegal ini jelas bertentangan dengan Undang – Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, serta Undang Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.

Ancaman Pidananya sangat serius dan tak pandang bulu dengan sanksi penjara 5 Tahun atau denda paling banyak 100 Miliar Rupiah, demikian termuat pada Pasal 158 UU Minerba.

Ancaman serupa juga bagi perusak lingkungan yang termuat pada pasal 98-99 dengan sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda hingga 10 miliar rupiah. (Alup)

Leave A Reply

Your email address will not be published.