BOLTIM – Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur (Polres Boltim), tak tanggung tanggung terkait penegakan hukum terhadap adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Buktinya, Tim Resmob Polres Boltim melaksanakan penertiban di lokasi pertambangan ilegal yang berada di kawasan Perkebunan Salak, Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Rabu (18/12/2025).
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Boltim, IPTU Jerry A. Tambunan, S.Tr.K., S.I.K., bersama sejumlah personel Resmob. Kegiatan dimulai sejak pukul 07.30 WITA sebagai bagian dari tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut.
Sekitar pukul 09.20 WITA, Kasat Reskrim bersama tim tiba di Desa Tobongon, Kecamatan Modayag. Setelah melakukan koordinasi singkat di lapangan, tim langsung bergerak menuju lokasi pertambangan yang diketahui berada di lahan milik seorang pria bernama Bowo.
Setibanya di lokasi pada pukul 09.30 WITA, petugas mendapati satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi berwarna oranye sedang beroperasi.
Alat berat tersebut digunakan untuk membuat bak pengolahan material emas dengan kapasitas kurang lebih 500 baket. Melihat adanya aktivitas yang diduga kuat sebagai kegiatan PETI, tim langsung menghentikan pekerjaan di lokasi tersebut.
Sebagai langkah pengamanan awal, petugas mengamankan kunci excavator guna mencegah alat berat tersebut kembali digunakan. Selain itu, tim juga melakukan pemeriksaan menyeluruh di sekitar lokasi untuk memastikan tidak ada aktivitas lain yang masih berlangsung.
Dalam pemeriksaan lanjutan, tim Resmob turut menemukan lokasi pengambilan material serta bak pengolahan emas lainnya dengan kapasitas diperkirakan mencapai 2.000 baket.
Lokasi tersebut diketahui milik seorang pria bernama Mursyid. Namun, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, area milik Mursyid masih dalam kondisi kosong, belum terisi material, serta tidak ditemukan adanya alat berat maupun aktivitas pengolahan emas yang sedang berlangsung.
Kapolres Bolaang Mongondow Timur, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.S.T., S.H., M.Si., M.Mar.Eng, menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Boltim.
“Ketika anggota kami tiba di lokasi, para pekerja di lokasi milik Mursyid langsung berlarian meninggalkan area. Ini menunjukkan adanya upaya menghindari petugas,” ungkap Kapolres, kepada media ini.
Kapolres menambahkan bahwa Polres Boltim tidak akan mentolerir kegiatan pertambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta dampak sosial bagi masyarakat sekitar.
“Penertiban ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi. Jika ditemukan, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, Polres Boltim masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan alat berat serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI di kawasan Perkebunan Salak Desa Tobongon. (**)