Sungai Moayat Diduga Tercemar Limbah B3, Polres Kotamobagu Diminta Lakukan Penyelidikan

0

KOTAMOBAGU – Polres Kotamobagu diminta turun melakukan penyelidikan terkait dugaan pencemaran limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) di Sungai Moayat hingga menyebabkan puluhan ribu ikan mati mendadak di tambak milik warga desa Poyawa Besar, Kecamatan Kotamobagu Selatan.

Rolandi Talib Mokoagow SH salah satu pemerhati lingkungan , kamis (19/2/2026). menegaskan, jika ribuan ikan yang ada di tambak mati secara misterius, selain itu juga biota air yang hidup di aliran sungai Moayat juga ikut mati, ini menandakan jika air Sungai Moayat yang mengaliri tambak dan kolam ikan milik warga, sudah tercemar zat kimia beracun.

” Polisi harus segera melakukan penyelidikan guna mengetahui penyebab ribuan ikan mati mendadak milik warga desa Poyawa Besar, ” ujar Rolandi.

Menurutnya, pihak berwajib segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan uji sampel air sungai Moayat yang menyebabkan ikan ikan milik warga mendadak mati.

Informasi yang kami dapat, jika di hulu Sungai Moayat, tepatnya di perkebunan desa Bongkudai, Kecamatan Modayag, Kabupaten Boltim, terdapat lokasi pengolahan emas menggunakan Tong dengan kapasitas besar.

Tong milik warga Kotamobagu tersebut, diduga sengaja membuang limbah mengandung racun sengaja  ke Sungai, setelah aktivitas pengolahan emas tanpa izin ini, menggunakan bahan berbahaya Sianida (NaCN), hingga menyebabkan sungai Moayat tercemar.

Limbah pengolahan emas menggunakan sianida menghasilkan tailing cair dan padat berbahaya yang mengandung sisa sianida bebas, logam berat, dan kompleks besi-sianida, jika dipergunakan secara ilegal bisa berdampak negatif bagi lingkungan.

Parahnya lagi, jika lmbah ini mencemari tanah dan air sungai, menyebabkan kematian mahluk hidup, merusak ekosistem, serta berpotensi menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang.

Sistem tong pengelolaan emas tanpa melihat dampak lingkungan, dengan membuang limbah beracun berbahaya langsung ke sungai. Dinilai melanggar undang-undang lingkungan hidup, seperti Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

” Pemerintah dan APH harus cepat mengetahui apa sumber penyebab hingga tercemarnya sungai Moayat. Apalagi menyangkut keselamatan masyarakat, karena jangan sampai Ikan yang terkontaminasi dengan limbah B3 , tanpa sengaja dikonsumsi oleh warga,” ujarnya.

Diketahui, laporan masyarakat terkait puluhan ribu ikan mati mendadak di beberapa tambak dan kolam milik masyarakat desa Poyawa Besar, yang menggunakan sumber air dari bendungan Moayat.

Berdasarkan keterangan para pembudidaya ikan, penjaga pintu air, serta warga setempat, kejadian diperkirakan berlangsung sekitar pukul 03.00 WITA, Sabtu (14/2/2026) dini hari.

Setelah mengetahui laporan tersebut, pihak Dinas Pertanian dan Perikanan, serta DLH Kota Kotamobagu turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan dan pengumpulan data awal. Langkah ini dilakukan guna memastikan penyebab pasti kematian ikan serta meminimalisir dampak lanjutan terhadap pembudidaya lainnya. (***)

Leave A Reply

Your email address will not be published.