KOTAMOBAGU – Sebagai upaya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, Pemerintah Kota Kotamobagu telah menetapkan jam kerja para Aparatur Sipil negara (ASN) saat bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Moch Agung Adati, S.T, M.Si, Rabu (18/2/2026) mengatakan, penyesuaian jam kerja ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa.
Adapun hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pemkot Kotamobagu, Nomor: 003/Setda KK/076/II/ Tahun 2026, tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan tahun 2026.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 21 tahun 2023, tentang hari kerja dan jam kerja pemerintah dan pegawai ASN, maka disampaikan beberapa poit diantaranya.
Pertama, Jam kerja instansi Pemerintah dan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan sebanyak tiga puluh dua jam tiga puluh menit per Minggu.
Kedua, PPK menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN dilingkungan Instansi-nya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi atau fleksibel secara waktu.
Ketiga, jam kerja ASN dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu selama bulan Ramadhan 1447 hijriah tahun 2026. Hari Senin hingga Kamis, Masuk kerja pukul 08.00 hingga pukul 15.30 wita, sementara untuk hari Jumat masuk kerja pukul 08.00 hingga pukul 10.30 wita.
Keempat, kepala perangkat daerah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1447 hijriah tidak mengurangi produktifitas dan pencapaian kinerja.
Dijelaskan Adati, jika kebijakan ini diambil untuk memberikan keleluasaan bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa. Meski demikian, ia memastikan pengaturan jam kerja ini tidak akan mengganggu pelayanan publik.
” Kepada seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu supaya tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menyesuaikan jam kerja selama bulan Ramadhan,”tandanya (***)
.