KOTAMOBAGU – Terkait dengan adanya edaran Pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran di tahun 2025, Pemerintah desa Moyag Tampoan melakukan pergeseran anggaran desa pada APBDes Desa Moyag Tampoan tahun 2025, bertenpat di Kantor Kecamatan Kotamobagu Timur, 17 Juni 2025.
Hadir pada giat tersebuit, Camat Kotamobagu Timur yang juga penjabat Sangadi Desa Moyag Tampoan, Dinas PMD Kota Kotamobagu, Inspektorat Kota Kotamobagu, Sekdes serta Perangkat desa Moyag Tampoan.
Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Instruksi ini ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk menteri, panglima TNI, Kapolri, jaksa agung, dan kepala daerah.
” Sesuai dengan instruksi Presiden ini merupakan langkah strategis untuk memastikan penggunaan anggaran di Desa yang lebih efisien dan efektif dalam mendukung pembangunan di tingkat desa. Diharapkan dengan adanya efisiensi ini, kualitas pelayanan publik dapat meningkat dan anggaran dapat digunakan secara optimal,”ujar Pj Sangadi Moyag Tampoan Kori Manoppo SE.
Ditambahkan, dengan dilakukan perubahan anggaran ini, diharapkan semua perangkat desa serta elemen masyarakat di desa Moyag Tampoan dapat memahami instruksi dan menerapkannya dalam pengelolaan anggaran di desa secara lebih efisien demi kesejahteraan masyarakat. (Herdy)