BOLTIM — Harapan baru sempat muncul di kalangan penambang rakyat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) setelah pemerintah menetapkan 25 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Penetapan tersebut dinilai menjadi langkah penting menuju penataan aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat.
Arsad Mokoagow Ketua Lembaga Adat desa Kotabunan menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah menetapkan 25 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Boltim.
Disisi lain, Arsad Mokoagow berharap kiranya Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen Purn Yulius Selvanus Komaling (YSK), juga dapat memperjuangkan nasib penambang tradisional di wilayah Kotabunan.
Dimana, legalitas wilayah pertambangan emas Kotabunan, sangat diharapkan oleh ribuan penambang emas tradisional yang saat ini bekerja di wilayah tambang rakyat Panang dan Benteng.
” Semenjak zaman kolonial Belanda, tambang emas tradisional Kotabunan, sudah menjadi sumber kehidupan ribuan kepala keluarga. Untuk itu, kami berharap pemerintah dapat membantu memberikan perlindungan hukum yang jelas di wilayah tambang rakyat di Kotabunan,” harap Arsad.
Sementara itu, Wakil Ketua GMPK Sulut, Resmol Maikel menyampaikan, penetapan 25 blok WPR seharusnya menjadi momentum untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, bukan justru menambah ruang ketidakpastian.
“Penetapan 25 blok WPR tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat penambang. Tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana keputusan tersebut segera diterjemahkan menjadi kepastian di lapangan. Masyarakat perlu mengetahui secara jelas titik, batas dan mekanisme legalitasnya,” ujar Resmol.
Ia menilai, pemerintah perlu memastikan proses penataan berjalan secara beriringan. Di satu sisi, masyarakat harus menaati ketentuan hukum, keselamatan kerja dan ketentuan lingkungan. Di sisi lain, pemerintah juga perlu menyediakan jalur legal yang jelas bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari pertambangan rakyat.
“Jangan sampai masyarakat berada dalam posisi serba salah. Mereka diminta menaati aturan, tetapi pada saat yang sama belum mendapatkan kepastian mengenai ruang pertambangan rakyat dan bagaimana prosedur untuk memperoleh IPR,” katanya.
Resmol menambahkan, kepastian hukum menjadi bagian penting dalam penataan pertambangan rakyat.
“Kalau WPR sudah ditetapkan, masyarakat tentu berharap ada tindak lanjut yang konkret. Mulai dari kejelasan titik dan batas kawasan, petunjuk teknis, sampai mekanisme IPR. Dengan begitu, penataan tidak hanya berbicara soal penertiban, tetapi juga menghadirkan solusi dan kepastian bagi masyarakat,” tegasnya. (***)
