PN Kotamobagu Vonis Bos Gusri 4 Bulan Penjara 

0

KOTAMOBAGU – Usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kotamobagu, akhirnya Gusri Lewan Terdakwa kasus tindak pidana penganiayaan di vonis 4 Bulan kurungan penjara. Kamis 23 April 2026.

Dalam persidangan tersebut Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak kekerasan terhadap korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.

Sebelumnya Vonis ini sekaligus menguatkan proses hukum dimana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan KUHP lama bukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Humas PN Kotamobagu, M. Burhanuddin, menjelaskan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Dengan ketetapan bahwa yang bersangkutan tetap berada dalam status tahanan,” ujar Burhanuddin.

Terkait barang bukti, pengadilan memutuskan memusnahkan satu buah pecahan botol hemofitoid yang digunakan dalam kejadian. Sementara satu flash disk berisi dua video rekaman berdurasi 1 menit 42 detik dan 15 detik tetap dilampirkan dalam berkas perkara. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp3.000.

Menariknya, meski dijatuhi pidana penjara, pengusaha tambang Gusri Lewan tidak menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan), melainkan berstatus tahanan kota.

Menurut Burhanuddin, pengalihan status tersebut diberikan atas permohonan terdakwa dan penasihat hukum dengan alasan kesehatan.

“Meskipun tidak berada di rutan, yang bersangkutan dilarang keluar dari wilayah kota yang ditentukan, tidak boleh menghilangkan barang bukti, serta wajib memenuhi panggilan persidangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Para pihak diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap.

“Jika tidak ada keberatan, maka putusan dianggap diterima. Namun jika tidak puas, dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado,” tutupnya.

Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian publik karena aksi penganiayaan terjadi di lingkungan permukiman warga dan menyebabkan korban mengalami luka akibat lemparan botol kaca. Namun dalam putusannya, hakim menilai perbuatan terdakwa masih tergolong penganiayaan biasa sesuai KUHP lama. (***)

Leave A Reply

Your email address will not be published.