BOLTIM – Warga Kotabunan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat menelusuri asal usul kepemilikan tanah hak milik perusahan tambang PT. Arafura Surya Alam (ASA) yang berada di pemukiman masyarakat Panang (Doup) Dusun V Desa Kotabunan Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Pasalnya, beberapa pekan kemarin, pihak PT. ASA telah melakukan pemasangan papan pengumuman yang bertuliskan ‘ ‘Area Ini Berada Dalam Penguasaan SAH PT. Arafura Surya Alam dan Termasuk dalam Wilayah IUP PT.ASA’.
Artinya, bila area itu berada dalam IUP PT.ASA, itu benar, tetapi bila PT.ASA menuliskan dalam papan pengumuman itu bahwa tanah tersebut adalah hak milik PT.ASA atau area ini berada dalam penguasaan sah PT. ASA, maka hal itu tentunya patut dipertanyakan menyangkut asal usul kepemilikan tersebut, karena bagaimana PT.ASA menyampaikan melalui papan pengumuman bahwa tersebut adalah hak milik atau area ini berada dalam penguasaan sah PT. ASA.
Hal ini dipertanyakan Alwin Tubagus tokoh masyarakat Kotabunan. Menurutnya, diduga kuat bahwa lahan yang sudah lama ditempati masyarakat Panang (Doup) Dusun V Kotabunan, adalah lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Kobondian Kotabunan.
Terkait adanya tulisan kepemilikan lahan oleh PT.ASA tersebut, dengan tegas Alwin Tubagus meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Mabes Polri maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) agar kiranya dapat menelusuri melalui penyelidikan terkait kepemilikan lahan oleh PT. ASA di lahan yang diduga merupakan eks HGU atau tanah negara.
Alwin berharap, polemik ini perlu adanya kehadiran pihak APH untuk melakukan penelusuran atau penyelidikan asal usul tanah apakah tanah tersebut merupakan tanah eks HGU atau bukan yang saat ini dalam penguasaan sah PT. ASA sebagaimana papan pengumuman yang dipasang.
Lanjut Alwin juga pemerhati lingkungan hidup, berdasarkan informasi dari para tokoh masyarakat bahwa lahan yang berada di Panang (Doup) Dusun V Kotabunan tersebut diduga kuat merupakan lahan eks HGU yang sudah lama berakhir masa kotraknya dari O Lumintang.
“Berdasarkan keterangan yang didapatkan dari tokoh-tokoh masyarakat bahwa diduga kuat lahan itu merupakan lahan eks HGU yang masa kotraknya suda lama berakhir dari pemegang HGU O Lumintang”, terang Alwin Tubagus.
Terkait adanya keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang disampaikan kepada Pansus DPRD bahwa tidak ada data yang ditemukan menyangkut keberadaan HGU Kobondian Kotabunan, yang kemudian penyampaian atau keterangan BPN itu disampaikan oleh Ketua DPRD Samsudin Dama kepada awak media yang juga diperkuat atau diaminkan oleh Bupati Oskar Manoppo, itu ada benarnya.
Namun disisi lain, semestinya ketika mendengar keterangan yang disampaikan oleh pihak BPN bahwa tidak ditemukan data menyangkut keberadaan HGU Kobondian Kotabunan, Ketua DPRD Samsudin Dama bersama Bupati Oskar Manoppo semestinya melakukan penelusuran lebih lanjut apakah benar atau tidak keberadaan HGU Kobondan Kotabunan melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mengapa, karena diketahui bersama bahwa, pada tahun 1970, pengurusan HGU perkebunan secara teknis operasional perkebunan berada di bawah Departemen Perkebunan atau kementerian teknis terkait, tetapi administrasi dan penerbitan sertifikat tanahnya berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri cg. Direktorat Jenderal Agraria.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa dimana urusan Hak Guna Usaha (HGU) dan seluruh urusan agraria atau pertanahan terakhir kali berada langsung di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tahun 1988.
Dimana pada tahun 1988 tersebut, Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) No. 26 Tahun 1988 yang memisahkan Direktorat Jenderal Agraria dari Kemendagri dan menjadikannya lembaga independen bernama Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Adapun sejarah singkat kelembagaan urusan agraria meliputi, pra Tahun 1988 Direktorat Agraria berada di bawah lingkungan Depertemen Dalam Negeri (Kemendagri), tahun 1988-1998, urusan agraria diurus oleh BPN sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen, tahun 1999-2001, sempat dilebur kembali dan tugas Kepala BPN dirangkap oleh Menteri Dalam Negeri, tahun 2001-2014 BPN dikembalikan menjadi lembaga pemerintah non departemen yang berdiri sendiri, tahun 2014 sampai sekarang BPN digabungkan dengan fungsi tata ruang menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau Kementerian ATR/BPN.
Sehingga, bila saat ini pihak BPN menyampaikan kepada Pansus DPRD bahwa tidak ditemukan data menyangkut keberadsan HGU Kobondian Kotabunan sebagaimana keterangan BPN.
Alwin Tubagus menjelaskan, sinyal adanya dugaan keberadaan lahan eks HGU Kobondian di Kotabunan yaitu lewat adanya kantor CWC Perkebunan atau Coconut Working Center (CWC) yaitu lembaga pos pelayanan perkebunan kelapa rakyat yang dibentuk oleh pemerintah pada era Repelita atau Pelita yaitu Pembangunan Lima Tahun sekitar Tahun 1970 hingga 1980 yang kantor CWC-Nya berada di Desa Bulawan Kecamatan
Kotabunan yang hari ini bukti kantor CWC tersebut masi berdiri tegak.
Selidik punya selidik, berdasarkan keterangan sumber resmi kepada awak Media belum lama ini menjelaskan bahwa, lokasi Panang (Doup) Kotabunan benar adalah lokasi HGU yang masa kotraknya suda lama berakhir dari pemegang HGU O Lumintang.
“Lokasi Panang (Doup) Kotabunan merupakan lahan HGU yang masa kotraknya suda lama berakhir dari pegang HGU O Lumintang dengan luas kurang lebih 52 hektar”, jelas sumber yang meminta namnya enggan ditulis.
(…)
