KOTAMOBAGU – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kotamobagu kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas melalui pelaksanaan Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kasat Lantas, AKP Luster Simanjuntak, S.H., dengan melibatkan sejumlah personel gabungan serta stakeholder terkait, melakukan giat KRYD dibeberapa titik yang ada di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Operasi tersebut menjadi langkah tegas kepolisian dalam merespons maraknya pelanggaran lalu lintas yang dinilai meresahkan masyarakat, khususnya penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan serta mengganggu kenyamanan publik.
Selain itu, petugas juga menyasar kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta berbagai pelanggaran kasat mata lainnya yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Operasi ini tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga sebagai upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di titik-titik rawan,” ujar Kasat Lantas di sela kegiatan, Jumat (24/4/2026).
Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan dilakukan secara selektif namun menyeluruh, mencakup kelayakan teknis kendaraan hingga kelengkapan administrasi pengendara.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi kecelakaan yang kerap diawali dari kelalaian dan ketidakpatuhan terhadap aturan.
Sejumlah kendaraan yang tidak memenuhi standar langsung ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meski demikian, pendekatan humanis tetap dikedepankan, dengan memberikan edukasi kepada para pengendara terkait pentingnya keselamatan dalam berkendara.
Operasi KRYD ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Kotamobagu dalam membangun budaya tertib berlalu lintas serta menghapus kebiasaan berkendara yang menyimpang di jalan raya.
Dengan sinergi lintas sektor yang terus diperkuat, diharapkan tercipta kondisi Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Kotamobagu. (***)
