KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan Pemerintah Kotamobagu terkait percepatan pelaksanaan pemilihan Sangadi (Pilsang) desa Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur, 8 Juni 2026.
Wakil ketua komisi I DPRD Kotamobagu Shandry Anugerah Mokoginta memimpin RDP tersebut dan di hadiri sejumlah anggota DPRD Kotamobagu, Dinas PMD Kotamobagu, Bagian Hukum Setda Kotamobagu, Camat Kotamobagu Timur serta beberapa masyarakat Moyag Tampoan.
Saat di konfirmasi, Wakil Ketua Komisi I Shandry Anugerah Mokoginta mengatakan, RDP dengan Pemkot Kotamobagu membahas tindak lanjut pelaksanaan Pilsang desa Moyag Tampoan. Salah satunya akan dibuat Peraturan Walikota (Perwa) mengenai teknis pelaksanaan Pilsang.
” Tinggal menunggu penyusunan Perwa baru. Mudah mudahan cepat di proses di Bagian Hukum dan Dinas PMD Pemkot Kotamobagu,” ujar Politisi PDI Perjuangan ini.
Ditambahkan Shandry, jika pihak Legislatif mendorong percepatan pelaksanaan Pilsang desa Moyag Tampoan, karena sudah cukup lama terkatung katung agenda Pilsang kembali desa Moyag Tampoan.
“Dalam waktu dekat ini, rencana DPRD Kotamobagu akan mengagendakan RDP kembali dengan Asisten 1 Setda Kotamobagu, Bagian Hukum, Dinas PMD, camat Kotamobagu Timur’, untuk evaluasi sejauh mana proses penyusunan Perwa,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas PMD Kotamobagu, Chelsia Paputungan menambahkan jika saat ini, pihak PMD dan Bagian Hukum Setda Kotamobagu, tengah mempersiapkan administrasi, salah satunya Peraturan Walikota (Perwa).
” Saat ini tengah menyiapkan syarat Admistrasi bersama Bagian Hukum misalnya Perwa,” singkatnya.
Diketahui, Sangadi (Kepala Desa) Moyag Tampoan sebelumnya diberhentikan menyusul adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 333 Tahun 2022 tentang pengangkatan sangadi tersebut, terkait sengketa dan indikasi kecurangan pada pemilihan Sangadi sebelumnya.
Putusan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan banding Nomor 71/B/2023/PT.TUN.MDO, yang diperkuat dengan penolakan kasasi dalam perkara Nomor 138 PK/TUN/2024.
Dalam amar putusan disebutkan, Memerintahkan tergugat (Pemkot Kotamobagu) untuk melakukan pemilihan ulang Sangadi Desa Moyag Tampoan Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu. (“””)
