Ranifa Decor

Dinilai Rugikan Citra Polri, Kapolres Boltim akan Somasi Salah Satu Media di Manado

0

Manado, – Kasus dugaan pencemaran nama baik kembali menyita perhatian publik di Sulawesi Utara. Kali ini, Kapolres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), AKBP Golfried Hasiholan SH.MSi, secara resmi mengirimkan surat somasi bernomor 001 kepada salah satu pimpinan redaksi media di Manado.

Langkah hukum ini ditempuh sebagai respons atas pemberitaan yang dinilai mengandung pernyataan palsu dan merugikan institusi kepolisian serta nama baik pribadi Kapolres.

Surat somasi yang diterbitkan Jumat (20/6/2026) tersebut merupakan teguran keras atas sebuah berita yang terbit pada 17 Juni 2026. Dalam somasinya, Kapolres Boltim mempertanyakan secara lugas dasar hukum dan bukti yang digunakan oleh media tersebut untuk menarasikan adanya koordinasi antara dirinya dengan oknum yang disebut sebagai “Ci Glori”.

Kapolres menegaskan bahwa tidak ada percakapan atau bukti komunikasi langsung yang membenarkan klaim yang dimuat dalam judul berita tersebut.

Tudingan utama dalam surat somasi itu menyoroti ketidakakuratan berita yang menarasikan adanya perintah dari Kapolres kepada seorang oknum wartawan terkait pemberitaan tambang rakyat.

Kapolres Hasiholan melalui suratnya meminta media untuk membuktikan kebenaran tuduhan tersebut.

“Silahkan anda buktikan,” tegas pernyataan dalam surat somasi, sembari mempertanyakan validitas informasi yang hanya berdasarkan pada pernyataan sepihak tanpa konfirmasi resmi kepadanya.

Lebih lanjut, Kapolres juga mengklarifikasi pernyataannya terkait tambang rakyat di Boltim.

Ia menegaskan bahwa pernyataannya mengenai pembenahan tambang rakyat merupakan respons terhadap himbauan Gubernur dan sudah diatur melalui regulasi Koperasi Merah Putih.

Ia menyayangkan pernyataan tersebut dipotong dan dimaknai secara tendensius sehingga menimbulkan opini liar yang menghakimi.

Pihaknya menilai media yang bersangkutan telah mengabaikan prinsip-prinsip jurnalistik yang diamanatkan dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Kapolres menyoroti pelanggaran terhadap kewajiban verifikasi informasi dan asas praduga tak bersalah yang seharusnya dipegang teguh oleh wartawan.

“Anda dengan sengaja telah membuat opini liar dan telah mencemarkan nama baik saya,” demikian kutipan salah satu isi somasi yang mengindikasikan adanya potensi pelanggaran hukum.

Surat somasi tersebut juga secara eksplisit menyebutkan sejumlah pasal yang disangkakan, antara lain Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tentang penyebaran informasi palsu, Pasal 310 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 1365 KUHP tentang perbuatan melawan hukum.

Hal ini menandakan bahwa Kapolres Boltim bersikap serius dan akan menempuh jalur pidana apabila tuntutannya tidak dipenuhi oleh pihak media.

Dalam tuntutannya, Kapolres meminta media untuk menghentikan penyebaran berita dan konten terkait, serta mencabut dan menghapus seluruh pemberitaan yang dinilai mengandung pernyataan palsu tersebut.

Selain itu, pihaknya juga menuntut permintaan maaf secara terbuka dan tertulis yang harus dipenuhi dalam tenggat waktu 24 jam sejak surat diterima. Jika tuntutan ini diabaikan, Kapolres menyatakan akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi media yang menerima somasi tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang diajukan.

Sementara itu, kalangan pegiat pers di Manado berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan tetap menjunjung tinggi independensi serta kode etik jurnalistik dalam setiap pemberitaan. (***)

Leave A Reply

Your email address will not be published.