Ranifa Decor

Pemkot Kotamobagu Siapkan Draf Perwako Pilsang Desa Moyag Tampoan

0

KOTAMOBAGU -Pemerintah Kotamobagu saat ini tengah menyiapkan draf Peraturan Walikota (Perwako), terkait tatacara pelaksanaan kembali Pemilihan Sangadi (Pilsang), Desa Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur.

Tujuan utama dibuatnya Peraturan Walikota (Perwa) tentang Pemilihan Sangadi (Pilsang) adalah untuk memberikan landasan hukum operasional di tingkat daerah agar proses pemilihan berjalan secara demokratis, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kearifan lokal.

Selaim itu, mengatur tata cara dan tahapan pemilihan—mulai dari penjaringan bakal calon, kampanye, hingga pemungutan suara—agar setiap warga yang memenuhi syarat memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih

Menjadi pedoman dalam mengantisipasi kecurangan serta menyediakan mekanisme yang sah dan adil dalam penyelesaian konflik atau perselisihan hasil Pilsang.

Kabag Hukum Setda Kotamobagu, Rendra Dilapanga SH, mengatakan sebelumnya Pemkot Kotamobagu menunggu Peraturan Pemerintah terkait Pilsang ulang. Namun, setelah Peraturan Pemerintah terbit, akan tetapi tidak mengakomodir dilakukan ulang Pemilihan Sangadi.

” Peraturan Pemerintah sudah terbit, hanya saja pemerintah pusat tidak mengakomodir pengaturan Pilkades Ulang di PP yglanh baru,” ujar Rendra, Jumat (26/6/2026).

Ditambahkan, dengan dibuatkan Perwako tentang Pilsang kembali di desa Moyag Tampoan, semoga bisa segera terlaksana pesta demokrasi di desa Moyag Tampoan.

” Mudah mudahan Pilsang desa Moyag Tampoan bisa dilaksanakan dengan adanya Perwako,” ungkap Kabag Hukum.

Ditambahkan Kepada Dinas PMD Kotamobagu, Chelsia Paputungan ST, jika pelaksanaan Pilsang Kembali di Desa Moyag Tampoan, anggarannya telah tertata di Dinas PMD Kotamobagu tahun 2026.

” Pilsang Desa Moyag Tampoan tinggal menunggu Perwako tentang tata cara pelaksanaan Pilsang Kembali di desa Moyag Tampoan,” tandasnya. (***)

Leave A Reply

Your email address will not be published.