Ranifa Decor

Tarkam Upai – Poopo, Polres Kotamobagu Amankan Dua Warga 

0

‎KOTAMOBAGU – Respons cepat kembali ditunjukkan Polres Kotamobagu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan penganiayaan.
‎
‎Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial MR dan AH, yang diketahui merupakan warga Desa Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, pada Minggu (27/9/2026).
‎
‎Pengamanan kedua terduga pelaku dilakukan sebagai bagian dari langkah kepolisian untuk mengungkap perkara sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
‎
‎Tak hanya melakukan penindakan, Polres Kotamobagu juga memperkuat pengamanan di wilayah yang menjadi perhatian. Personel Polres Kotamobagu bersama Brimob Yon B Inuai disiagakan pada Minggu malam untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.
‎
‎Pengamanan tersebut dipimpin langsung Kabag Ops Polres Kotamobagu AKP Rusdin Zima, S.E, yang mengomandoi personel ton siaga.
‎
‎Kehadiran personel gabungan di lapangan menjadi langkah preventif kepolisian untuk memastikan situasi tetap aman sekaligus memberikan rasa tenang kepada masyarakat.
‎
‎Sementara itu, kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik. Polisi masih mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
‎
‎Dalam proses penyidikan, perkara ini didalami berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan penganiayaan.
‎
‎Polres Kotamobagu menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam penyelidikan maupun penyidikan.
‎
‎MR dan AH masih berstatus sebagai terduga pelaku. Karena itu, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjunjung tinggi hak-hak seluruh pihak yang terlibat.
‎
‎Polres Kotamobagu juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri atau melakukan aksi main hakim sendiri.
‎
‎Setiap persoalan hukum, kata kepolisian, hendaknya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
‎
‎Respons cepat, kehadiran personel di lapangan dan penegakan hukum yang profesional menjadi bagian dari komitmen Polres Kotamobagu untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (***)

Leave A Reply

Your email address will not be published.