KOTAMOBAGU – Respons cepat kembali ditunjukkan Polres Kotamobagu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan penganiayaan.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial MR dan AH, yang diketahui merupakan warga Desa Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, pada Minggu (27/9/2026).
Pengamanan kedua terduga pelaku dilakukan sebagai bagian dari langkah kepolisian untuk mengungkap perkara sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Tak hanya melakukan penindakan, Polres Kotamobagu juga memperkuat pengamanan di wilayah yang menjadi perhatian. Personel Polres Kotamobagu bersama Brimob Yon B Inuai disiagakan pada Minggu malam untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.
Pengamanan tersebut dipimpin langsung Kabag Ops Polres Kotamobagu AKP Rusdin Zima, S.E, yang mengomandoi personel ton siaga.
Kehadiran personel gabungan di lapangan menjadi langkah preventif kepolisian untuk memastikan situasi tetap aman sekaligus memberikan rasa tenang kepada masyarakat.
Sementara itu, kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik. Polisi masih mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, perkara ini didalami berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan penganiayaan.
Polres Kotamobagu menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam penyelidikan maupun penyidikan.
MR dan AH masih berstatus sebagai terduga pelaku. Karena itu, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjunjung tinggi hak-hak seluruh pihak yang terlibat.
Polres Kotamobagu juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri atau melakukan aksi main hakim sendiri.
Setiap persoalan hukum, kata kepolisian, hendaknya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Respons cepat, kehadiran personel di lapangan dan penegakan hukum yang profesional menjadi bagian dari komitmen Polres Kotamobagu untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (***)
