KOTAMOBAGU – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Tagin, Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menjadi sasaran penertiban Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Kamis (22/10/2026).
Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi. Namun, saat tim tiba di tempat kejadian perkara (TKP), orang-orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut langsung melarikan diri.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Telegram Kapolda Sulawesi Utara Nomor STR/151/X/PAM.1./2026 tertanggal 8 Oktober 2026, yang menginstruksikan penanganan aktivitas pertambangan tanpa izin serta penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa penertiban dilakukan atas perintah Kapolda Sulawesi Utara melalui Kapolres Kotamobagu.
“Menindaklanjuti perintah Bapak Kapolda Sulut melalui Bapak Kapolres Kotamobagu, kami melakukan penertiban terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah Desa Bakan, tepatnya di kawasan Gunung Tagin,” ujar Mahadewa.
Ia menjelaskan, petugas mendatangi lokasi setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut. Saat tim tiba, orang-orang yang berada di lokasi langsung melarikan diri.
Meski demikian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di TKP untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, termasuk penelusuran terkait kepemilikan lahan di lokasi,” jelasnya.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti instruksi pimpinan terkait penanganan PETI di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Polisi masih mendalami temuan di lapangan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, sekaligus menelusuri status kepemilikan lahan yang menjadi lokasi aktivitas tersebut.
Langkah lanjutan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai aktivitas pertambangan di Gunung Tagin serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (***)
