Angkut BBM Subsidi Tanpa Izin, Satreskrim Polres Kotamobagu Ciduk Dua Warga Boltim

0

KOTAMOBAGU – Satuan Reskrim Polres Kotamobagu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Tim Resmob Satreskrim di bawah komando Kasatreskrim Iptu Ahmad Waafi, S.Tr.K M.H., berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite tanpa izin.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa malam (28/04/2026) sekitar pukul 23.30 Wita di wilayah hukum Polres Kotamobagu. Dalam operasi itu, petugas mengamankan satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna silver dengan nomor polisi DB 8208 NA yang kedapatan mengangkut puluhan galon berisi BBM.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kendaraan tersebut membawa 15 galon Pertalite dengan total volume mencapai 360 liter. Dua orang yang menguasai BBM tersebut turut diamankan, masing-masing lelaki berinisial WGH alias Wil (30), warga Desa Tombolikat, serta perempuan FT alias Fit (36), warga Desa Tutuyan II, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Berdasarkan hasil interogasi awal, BBM bersubsidi itu diketahui dibeli dari seseorang yang tidak dikenal di sekitar jalan masuk Hotel Brenda, Kelurahan Kotobangon. Pertalite tersebut dibeli seharga Rp11.600 per liter, dengan total transaksi mencapai Rp4.275.000.

Rencananya, BBM tersebut akan dijual kembali kepada warga di Desa Tombolikat, Kecamatan Tutuyan. Ironisnya, kedua pelaku mengaku hanya bertindak sebagai perantara dengan memanfaatkan dana titipan dari warga setempat. Dari aktivitas tersebut, mereka memperoleh keuntungan sekitar Rp25.000 per galon.

Lebih lanjut terungkap, kendaraan yang digunakan dalam pengangkutan BBM merupakan milik orang tua salah satu terduga pelaku. Keduanya juga tidak memiliki izin resmi, baik untuk usaha pengangkutan maupun niaga BBM, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pemasok utama dalam praktik ilegal tersebut.

Kasatreskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penimbunan maupun distribusi ilegal BBM, baik subsidi maupun non-subsidi.

“Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dari distribusi BBM secara ilegal. Kami akan terus melakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas serupa serta segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM di lingkungan masing-masing.

Polres Kotamobagu memastikan akan terus menggencarkan patroli dan operasi guna menjaga stabilitas distribusi BBM serta melindungi hak masyarakat yang berhak mendapatkan bahan bakar bersubsidi. (**)

Leave A Reply

Your email address will not be published.