Ranifa Decor

Ciduk Pengedar di Kost Biru Pink, Polda Sulut Buru Jaringan Narkoba Hingga Tompaso Baru

0

‎KOTAMOBAGU – Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di sebuah Kost Biru Pink, Kecamatan Kotamobagu Timur, menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk menelusuri dugaan jaringan peredaran narkoba hingga ke wilayah Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan.
‎
‎Pengembangan kasus tersebut berujung pada operasi pemberantasan narkoba yang dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Yandrie Makaminang, Kamis (15/10/2026).
‎
‎Dalam operasi itu, Satresnarkoba Polres Kotamobagu turut diterjunkan untuk membantu penelusuran dugaan mata rantai peredaran narkotika yang sebelumnya terungkap di wilayah Kotamobagu.
‎
‎Langkah tersebut menunjukkan bahwa pengungkapan kasus tidak berhenti pada penangkapan terduga pelaku di lokasi awal, tetapi berlanjut pada upaya mendalami asal-usul barang haram tersebut.
‎
‎Kasus ini bermula pada Senin (12/10/2026), sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu, Tim Satresnarkoba Polres Kotamobagu menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi jual beli sabu di Kost Biru Pink, Kecamatan Kotamobagu Timur.
‎
‎Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan aktivitas yang dilaporkan sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
‎
‎Dalam rangkaian penindakan yang dilakukan sekitar pukul 02.00 WITA, polisi mengamankan seorang pria berinisial MNV (32), warga Kelurahan Kotabangon.
‎
‎Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil yang diduga berisi sabu di bagasi sepeda motor. Satu paket lainnya ditemukan di bagian spion kiri sepeda motor Yamaha Mio Sporty berwarna merah marun.
‎
‎Penyelidikan kemudian berlanjut ke rumah MNV. Di dalam lemari, petugas menemukan pipet yang diduga digunakan sebagai alat isap serta bungkusan kecil berisi serbuk yang diduga merupakan sisa sabu.
‎
‎Pengakuan Terduga Pelaku Mengarah ke Tompaso Baru
‎
‎Dari hasil pemeriksaan awal, MNV diduga mengungkap keterlibatan dua rekannya, masing-masing pria berinisial ARYT (44) dan perempuan berinisial APM (39).
‎
‎Berdasarkan keterangan tersebut, ketiganya diduga memperoleh sabu dari seorang perempuan berinisial ERNA yang berada di Kecamatan Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan.
‎
‎Informasi itu kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan sumber pasokan narkotika tersebut.
‎
‎Pada pukul 02.30 WITA, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
‎
‎Tiga Paket Diduga Sabu dan Kendaraan Diamankan
‎
‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
‎
‎Barang bukti yang diamankan meliputi:
‎- Tiga paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
‎- Satu pipet yang diduga digunakan sebagai alat isap.
‎- Tiga unit telepon genggam Android.
‎- Satu buah korek api.
‎- Satu unit sepeda motor Mio Sporty berwarna merah marun.
‎- Satu unit mobil Toyota Veloz berwarna merah marun.
‎
‎Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyelidikan dan pendalaman perkara oleh Satresnarkoba Polres Kotamobagu.
‎
‎Polres Kotamobagu Benarkan Pengungkapan
‎
‎Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Narkoba AKP Wayan Budha, membenarkan pengamanan tiga orang terduga pelaku dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu tersebut.
‎
‎“Benar, Sat Narkoba Polres Kotamobagu telah mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kotamobagu Timur. Hasil pengembangan mengarah ke Tompaso Baru, sehingga kami turut membackup operasi yang dipimpin langsung Bapak Dirnarkoba Polda Sulut, Kombes Pol Yandrie Makaminang,” jelas AKP Wayan Budha.
‎
‎Menurutnya, operasi di Tompaso Baru merupakan bagian dari upaya bersama untuk memberantas peredaran gelap narkoba, mulai dari wilayah peredaran hingga dugaan sumber pasokannya.
‎
‎Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
‎
‎“Kami mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. Perang terhadap narkoba terus kami gencarkan. Bersama masyarakat, wujudkan Sulawesi Utara yang aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.
‎
‎Hingga berita ini ditulis, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Kotamobagu untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
‎
‎Pengembangan ke Tompaso Baru menjadi bagian penting dalam penelusuran perkara ini. Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak lain serta asal-usul narkotika masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (***)

Leave A Reply

Your email address will not be published.