BOLTIM,– Pasca memasang papan plang peringatan di wilayah tambang tradisional Panang – Benteng Kecamatan Kotabunan. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM bersama Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, ditantang berani Tertibkan pertambangan tradisional di wilayah Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) Toraout, yang ada di wilayah Dumoga Bersatu, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Hal ini disampaikan oleh puluhan penambang emas tradisional yang keseharian mencari nafkah di tambang rakyat Panang dan Benteng Kotabunan.
Diungkapkan Agus, jika wilayah pertambangan tradisional Panang dan Benteng di Kotabunan, dianggap oleh Pemerintah Ilegal dan kemudian di pasang papan plang peringatan untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan. Ini sama halnya dengan Negara memutus mata pencaharian rakyat untuk mencari makan. Kami berharap Negara seharusnya memikirkan nasib ribuan penambang emas tradisional di Kotabunan.
Untuk itu, dengan melihat larangan tersebut, kami menantang berani kepada pihak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM bersama Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, melakukan hal yang sama di pertambangan tradisional yang ada di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) di Wilayah Dumoga.
” Kami melihat ini ada indikasi pilih kasih dari pihak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM bersama Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara. Jangan hanya di Kotabunan dipasang papan peringatan. Namun, semua wilayah pertambangan tradisional di Sulawesi Utara juga di pasang papan peringatan.” tegas Agus juga turut diaminkan rekan rekannya sesama penambang tradisional, Kamis (12/8/2026).
Sementara itu, Ama Odak salah satu penambang tradisional asal Kotabunan, menyampaikan jika langkah pemerintah memperingatkan penambang tradisional di Kotabunan untuk tidak beraktivitas diwilayah tambang rakyat Panang dan Benteng? Itu sama halnya pemerintah melarang dan mengusir ribuan penambang rakyat yang keseharian mencari nafkah di wilayah tersebut.
Wilayah tambang emas Kotabunan, sudah ada semenjak zaman kolonial Belanda. Kenapa nanti sekarang pemerintah menutup wilayah tambang emas Kotabunan, ada apa ini? Di Sulawesi Utara lebih khusus di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR), banyak wilayah tambang emas tradisional saat ini sedang beraktifitas, seperti wilayah Toraout, Tuntung, Kayu Manis , Mintu dan Tokin Tompaso, juga Bakan dan Tanoyan masuk wilayah konsensi PT JRBM.
Yang jadi pertanyaan disini lanjut Ama Odak, kenapa hanya tambang emas tradisional Kotabunan yang di pasang papan peringatan.Sementara diwilayah Sulawesi Utara, banyak aktivitas tambang emas dengan cara pengelolaan menggunakan alat berat, tidak di tertibkan dan hanya tambang emas tradisional Kotabunan yang dipasang papan plang peringatan.
” Pemerintah harus adil terkait dengan penindakan tambang emas yang katanya ilegal. Jangan pilih kasih,” tandasnya.
Sementara itu , Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, Fransiscus Maindoka saat dikonfirmasi awak media melalui via seluler pribadinya, 62 821-1159-1xxx., terkait adanya indikasi pilih kasih pemasangan papan peringatan hanya di Kotabunan, sementara di wilayah tambang emas tradisional lainnya tidak di lakukan, belum menanggapi terkait pertanyaan yang diajukan oleh awak media. (***)
