Polisi Tangani Dugaan Cabul Oknum ASN Bolmut

0

KOTAMOBAGU – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kotamobagu saat ini tengah serius menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan SB, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Perkara ini bermula dari laporan resmi yang dibuat oleh ibu korban, YA (33), warga salah satu desa di Kota Kotamobagu, pada 10 Juni 2025.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/292/VI/2025/SPKT/Res-KTGU/Polda Sulut.

Dalam laporannya, YA menyampaikan keberatan atas tindakan terlapor dan meminta aparat kepolisian memproses kasus ini secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelapor memohon agar terlapor segera dipanggil dan diproses, sebab kejadian ini telah memberikan dampak psikologis yang sangat besar bagi anaknya,” ungkap sumber kepolisian yang enggan disebutkan namanya.

Jika terbukti bersalah, SB terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) serta Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana dalam regulasi tersebut mencapai maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan dan pencabulan terhadap anak secara serius, mengingat perlindungan anak merupakan prioritas utama dalam penegakan hukum.

Proses hukum masih terus bergulir, dan Polres Kotamobagu memastikan akan memberikan perkembangan terbaru kepada publik sesuai tahapan penyidikan. (**)

Leave A Reply

Your email address will not be published.