Disinyalir Serobot Lahan, Staf Khusus Bupati di Polisikan, DPD LAKI Sulut Minta Kapolres Boltim Segera Bertindak

0

BOLTIM – Kasus dugaan penyerobotan lahan kembali mencuat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), tepatnya di lokasi Goropai Desa Lanut, Kecamatan Modayag. Tak hanya soal sengketa tanah, kasus ini juga menyeret dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang dilakukan menggunakan alat berat.

Perkara ini mencuat setelah adanya laporan resmi yang tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: 09/11/2026/SPKT/RES-BOLTIM tertanggal 31 Maret 2026, yang diajukan oleh Youke Yunita Monoarfa.

Dalam laporannya ke SPKT Polres Boltim, Youke mengadukan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh dua pria berinisial AA alias Ast dan FD alias Far, diketahui salah satu staf khusus Bupati Boltim.

Berdasarkan kronologi, sejak Februari 2026, lahan milik Hanny Sondakh yang telah memiliki dua sertifikat resmi masing-masing bernomor 314 dan 315 tahun 1989, diduga telah dimasuki dan dikuasai secara sepihak oleh para terlapor. Lahan tersebut diketahui telah dikuasakan kepada pelapor melalui surat kuasa yang sah.

Tak hanya sekadar memasuki lahan, kedua terlapor juga diduga melakukan aktivitas pertambangan di atas tanah tersebut. Bahkan, kegiatan itu dilakukan dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator, yang diperkirakan telah menggarap area seluas kurang lebih satu hektare.

Aktivitas tersebut berlangsung sejak Februari hingga saat ini, dan baru diketahui serta dilaporkan secara resmi oleh pihak pengadu setelah melihat adanya kerusakan dan perubahan fungsi lahan.

Merasa dirugikan, pelapor pun meminta pihak kepolisian untuk segera memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, pihak pengadu juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Satuan Reskrim Polres Boltim. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan yang diajukan saat ini tengah ditangani oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan lebih lanjut.

“Laporan saudara saat ini sedang ditangani dan akan dilakukan penyelidikan guna menentukan apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang,” demikian kutipan isi SP2HP yang diterima pelapor.

Menanggapi kasus ini, Ketua DPD LAKI Sulawesi Utara, Firdaus Mokodompit, yang juga bertindak sebagai kuasa dari pelapor, mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu.

Ia menegaskan, selain dugaan penyerobotan lahan, aktivitas yang dilakukan para terlapor juga berpotensi melanggar Undang-Undang Minerba terkait praktik pertambangan tanpa izin (PETI).

“Ini bukan hanya soal penyerobotan tanah, tapi juga sudah masuk ranah dugaan tambang ilegal. Harus ada tindakan tegas, termasuk pemasangan police line di lokasi,” tegas Firdaus.

Ia pun meminta Kapolres Boltim, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan SH M.Si, untuk segera mengambil langkah hukum agar kasus ini tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan oleh pihak kepolisian masih terus berjalan. (**)

Leave A Reply

Your email address will not be published.