Ranifa Decor

Warga Kotabunan Pertanyakan IUP PT.ASA Hingga di Pemukiman Panang

0

BOLTIM – Masyarakat di Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur pertanyakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Arafura Surya Alam (ASA), wilayahnya hingga berada di tengah-tengah pemukiman masyarakat Desa Kotabunan.

Hal ini menjadi sorotan sejumlah tokoh masyarakat Saraji Damopolii, tokoh adat Arsad Mokoagow, aktivis peduli lingkungan Alwin Tubagus. Mereka meminta Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia dibawah pimpinan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/KLHK) dibawah pimpinan Hanif Faisol Nurofig, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dibawah pimpinan Menteri Rosan Perkasa Roeslani, dan Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk untuk meninjau kembali IUP PT.Arafura Surya Alam (ASA), yang berada di Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Pasalnya, luas wilayah IUP PT. ASA hingga berada di tengah-tengah pemukiman masyarakat Desa Kotabunan.

”Kami meminta kehadiran Negara untuk meninjau sekaligus mencabut IUP PT. ASA karena berada di tengah-tengah pemukiman masyarakat desa Kotabunan”, ucap mereka.

Harapan itu disampaikan ketiga warga mewakili masyarakat Kotabunan, karena diduga kuat telah melanggar kaidah Analisis Mengenai Dampak Lungkungan (AMDAL) dan jarak aman.

Dimana penambangan harus memenuhi kaidah teknik pertambangan yang baik atau good mining practice yang meliputi aspek keselamatan penduduk, terang mereka. Lebih lanjut mereka menegaskan bahwa, dalam UU Minerba No.3 Tahun 2020 perubahan atas UU No. 3 Tahun 2009 telah menegaskan bahwa wilayah pertambangan tidak boleh berada di area yang menimbulkan bahaya langsung bagi masyarakat, seperti di atas pemukiman masyarakat dan fisilitas umum.

Karena nantinya aktifitas tambang dan produksi akan menimbulkan dampak negatif yang signifikan seperti halnya polusi udara dan suara, pencemaran air, dan bahaya fisik yaitu resiko tanah longsor, getaran peledakan, dan getaran aktifitas produksi, sementara lokasi tambang Doup PT. ASA tepat berada di atas pemukiman masyarakat.

Diakui bahwa, dalam kegiatan tambang ada yang namanya pengecualian tambang bisa berada ‘dekat’ dengan warga jika pemukiman tersebut dibangun setelah izin tambang terbit, namun hal ini tetap beresiko.

Sementara pumukiman masyarakat Dusun V Panang Desa Kotabunan sudah ada sejak jaman dahulu sebelum pemerintah mengeluarkan IUP terhadap PT.ASA.

”Secara operasional, tambang produksi tidak boleh berada langsung di dalam pemukiman masyarakat, jika ada tambang yang beroperasi terlalu dekat, itu sering kali melanggar kaidah AMDAL dan aturan jarak aman,” tandasnya.

Diketahui, PT Arafura Surya Alam (ASA), merupakan perusahaan bergerak pertambangan emas, bertempat di Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara. PT ASA ini memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk Blok Doup dengan luas konsesi mencapai 4.000 hektare yang berlaku hingga tahun 2033. (***)

Leave A Reply

Your email address will not be published.