BOLTIM — Penyidik Unit I Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Timur telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotamobagu pada Rabu, 3 Juni 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung pada pukul 14.00 WITA hingga 15.00 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Penyerahan dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/I/2026/SPKT/Polres Bolmong Timur/Polda Sulut tanggal 1 Januari 2026 serta Surat Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor: B-90/P.1.12/Eoh.1/06/2026 tanggal 3 Juni 2026 tentang pemberitahuan hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21).
Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan seorang tersangka berinisial RB (38), warga Desa Bulawan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Andini Tarigan. Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan untuk dilakukan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Bolaang Mongondow Timur AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan,.S.H,.M.Si,. melalui Kasat Reskrim IPTU Jerry Tambunan, S.Tr.K.,S.I.K., menyampaikan bahwa pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) merupakan bagian dari komitmen Polres Boltim dalam menuntaskan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21), penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut. Kami berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan, khususnya perkara yang berkaitan dengan perlindungan terhadap anak,” ujar IPTU Jerry Tambunan, S.Tr.K.S.I.K.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar guna terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. (***)
