Ranifa Decor

SK Penciutan dari Kementerian ESDM RI Terbit, Status WPR Tobongon Didepan Mata

0

‎BOLTIM – Wilayah tambang tradisional di Desa Tobongon Kecamatan Modayag, Kabupaten Boltim sepertinya tinggal selangkah lagi beralih status menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Tobongon, pasca adanya Surat Keputusan (SK) penciutan dari wilayah konsesi PT. JRBM

‎Akan tetapi, berbeda dengan pernyataan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Oskar Manoppo dan Wakil Bupati Argo Sumaiku yang menyebut kawasan Tobongon masih berada dalam konsesi PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM). Hal ini menjadi langsung di tanggapi oleh penambang tradisional di desa Tobongon.

Ketua Satgas Percepatan WPR Tobongon, ‎Dolvi Mariay menegaskan, klaim tersebut perlu diluruskan. Menurutnya, wilayah Tobongon seluas 79,8 hektare telah dikeluarkan dari konsesi PT JRBM melalui SK penciutan dan saat ini hanya menunggu proses pengalihan status menjadi WPR di Kementerian ESDM.

‎“Jadi Tobongon itu dari luas 79,8 hektare, sudah keluar dari konsensinya PT JRBM. Tobongon itu sudah ada SK penciutan, tinggal pengalihan di Kementerian ESDM. Makanya kami dari Satgas mengharapkan kepada Pemkab Boltim untuk menseriusi dan mendukung percepatan eks WPR Tobongon menjadi WPR,” ujar Dolvi Mariay, Jumat (28/8/2026).

‎Dolvi mengatakan, kepastian tersebut juga diperoleh saat Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara melakukan kunjungan ke wilayah Tobongon beberapa hari sebelumnya.

‎Dalam kunjungan itu, kata dia, pihak Dinas ESDM menyampaikan bahwa SK penciutan Tobongon telah diterbitkan dan proses berikutnya tinggal pengalihan status.

‎Karena itu, Satgas WPR Tobongon mengundang pihak Dinas ESDM menyampaikan langsung informasi tersebut kepada para penambang di Desa Tobongon.

‎“Kami mengundang langsung pihak Dinas ESDM untuk menyampaikan langsung kepada seluruh penambang yang ada di Desa Tobongon. Agar Pemkab Boltim tidak salah paham, bahwa ternyata SK-nya sudah ada,” jelas Dolvi.

‎Ia kembali menegaskan bahwa Tobongon bukan lagi bagian dari kontrak karya PT JRBM. Satgas pun meminta Pemkab Boltim mengambil langkah konkret untuk membantu mempercepat proses pengalihan status kawasan tersebut di Kementerian ESDM.

‎“Jadi eks WPR Tobongon sudah tidak lagi masuk di dalam kontrak karya PT JRBM. Kami dari Satgas percepatan WPR Tobongon meminta kepada Pemkab Boltim, termasuk Bupati untuk membantu pengalihan status WPR Tobongon di Kementerian ESDM,” tegasnya.

‎Sebagai bukti, Dolvi memperlihatkan dokumen Keputusan Menteri ESDM Nomor 175.K/30/DJB/2020 tentang Penciutan IV Wilayah Kontrak Karya Tahap Kegiatan Operasi Produksi PT J Resources Bolaang Mongondow.

‎Menurut Dolvi, keluarnya keputusan tersebut tidak terlepas dari perjuangan sejumlah pihak, masyarakat dan seluruh penambang yang ada di Desa Tobongon.

‎Polemik ini mencuat setelah sebelumnya Bupati Oskar Manoppo menjelaskan bahwa Pemkab Boltim telah mengusulkan 93 titik WPR kepada Kementerian ESDM sebagai bentuk upaya memberikan kepastian legalitas bagi aktivitas pertambangan rakyat.

‎“Kami, saya dan Pak Argo mengusulkan 93 titik ke Kementerian ESDM, dan kebetulan saya menghadap langsung. Dokumennya ada semua, tanggalnya, bahkan petanya ada,” ujar Oskar sambil menunjukkan dokumen usulan tersebut.

‎Oskar menegaskan, pengusulan 93 titik WPR merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat, khususnya para penambang tradisional yang selama ini beraktivitas tanpa legalitas.

‎“Jadi kalau ada yang mengatakan saya dan Pak Argo tidak pro rakyat, justru di masa saya dan Pak Argo mengusulkan 93 titik WPR, supaya yang kemarin-kemarin dianggap ilegal, itu menjadi legal,” katanya.

‎Namun, dari 93 titik tersebut, baru 25 titik yang telah mendapatkan persetujuan pemerintah pusat. Oskar menyebut beberapa lokasi lainnya belum dapat disetujui karena masih berada dalam wilayah izin perusahaan.

‎“Panang berada dalam IUP PT ASA, Simbalang masuk IUP BTPR, Lanut menunggu pascatambang JRBM berakhir, sementara Tobongon masuk dalam konsesi JRBM,” jelas Oskar.

‎Meski demikian, Oskar memastikan pemerintah daerah masih terus mencari jalan keluar untuk lokasi-lokasi yang belum mendapatkan persetujuan sebagai WPR. Salah satu opsi yang tengah diupayakan adalah pola plasma seperti yang telah diterapkan di sejumlah daerah di Kalimantan.

‎“Kami ingin sampaikan kepada masyarakat tidak usah terpengaruh dengan isu-isu. Saya dan Pak Argo konsisten akan memperjuangkan langkah-langkah. Kalau pun gagal, maka langkah apa yang akan kami lakukan. Contohnya sistem plasma seperti yang ada di Kalimantan. Proses itu sudah kami sampaikan dan tinggal menunggu waktu untuk dibahas di Jakarta,” terangnya.

‎Wakil Bupati Boltim Argo Vinsensius Sumaiku menambahkan, pengusulan 93 titik WPR dilakukan tidak lama setelah dirinya bersama Oskar dilantik pada Februari 2025.

‎“Ketika kami dilantik, dalam waktu satu bulan kami sudah mengusulkan. Ini buktinya kami mengusulkan tanggal 21 Maret 2025. Kami dilantik tanggal 20 Februari, dalam waktu satu bulan kami mengusulkan 93 titik WPR. Apakah itu bukan bukti, apakah itu tidak berpihak kepada masyarakat?” ujar Argo sembari menunjukkan dokumen.

‎Argo juga membantah isu mengenai hubungan dirinya dengan Bupati Oskar yang disebut tidak lagi harmonis. Ia menegaskan keduanya tetap bekerja bersama dan fokus menjalankan roda pemerintahan.

‎“Kepada warga masyarakat Bolaang Mongondow Timur, saya mau sampaikan bahwa kami sedang baik-baik saja, saya dan Pak Bupati. Saya mengamati bahwa ada segelintir orang yang hari ini ingin memprovokasi saya dan Pak Bupati,” kata Argo.

‎Kini, perbedaan keterangan mengenai status Tobongon menjadi perhatian publik. Satgas WPR menyebut SK penciutan telah terbit dan Tobongon tidak lagi berada dalam konsesi JRBM, sementara Pemkab Boltim sebelumnya menyatakan kawasan tersebut masih terkendala karena berada di dalam konsesi perusahaan. (***)

Leave A Reply

Your email address will not be published.