Ranifa Decor

Bareskrim Polri dan Polda Sulut Pelototi Tragedi PETI Gunung Patung Mopait

0

BOLMONG – Penyelidikan tragedi tanah longsor di kawasan tambang emas ilegal Gunung Patung, Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, yang menewaskan dua penambang, kini memasuki babak baru.

Penanganan perkara tersebut resmi diambil alih oleh Bareskrim Polri dan Polda Sulawesi Utara, dengan fokus penyelidikan yang berbeda namun saling berkaitan.

Langkah ini dilakukan menyusul dugaan adanya dua persoalan besar di balik bencana yang terjadi pada Kamis (25/6/2026), yakni aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) serta dugaan hubungan longsoran dengan patahan atau timbunan material overburden (OB) dari aktivitas PT Bulawan Daya Lestari (BDL).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber yang mengetahui proses penyelidikan, Bareskrim Polri kini mendalami dugaan tindak pidana pertambangan ilegal yang berlangsung di kawasan Gunung Patung. Sementara itu, Polda Sulawesi Utara fokus menyelidiki penyebab longsor, termasuk menelusuri dugaan apakah material buangan atau patahan dampingan milik PT BDL menjadi faktor pemicu bencana.

“Saat ini anggota dari Bareskrim masih berada di Polres Kotamobagu. Mereka telah memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui aktivitas di lokasi tambang, mulai dari pemilik lahan, pelaku tambang, pemilik alat berat excavator yang tertimbun longsor, hingga Kepala Desa Mopait, Suryadi Datundugon,” ungkap sumber kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

Pemisahan penanganan perkara tersebut menunjukkan aparat penegak hukum tidak hanya mengusut aktivitas tambang ilegal, tetapi juga membuka ruang penyelidikan terhadap kemungkinan adanya unsur kelalaian, pelanggaran teknis pertambangan, maupun tanggung jawab korporasi apabila terbukti terdapat kaitan antara longsoran dengan aktivitas penambangan resmi di sekitar lokasi.

Dalam peristiwa tersebut, material longsor tidak hanya menelan korban jiwa, tetapi juga mengubur sejumlah kendaraan operasional dan alat berat excavator yang berada di kawasan tambang ilegal. Besarnya volume material longsoran menjadi perhatian penyidik dalam mengungkap sumber utama bencana.

Hingga kini, proses pencarian satu korban yang masih dinyatakan hilang terus dilakukan secara intensif. Operasi pencarian melibatkan tim gabungan Basarnas, BPBD, Polri, TNI, bersama masyarakat setempat yang masih berjibaku menyisir timbunan material.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut dua aspek penting sekaligus, yakni dugaan praktik pertambangan ilegal dan kemungkinan adanya pelanggaran tata kelola lingkungan maupun keselamatan pertambangan.

Hasil penyelidikan Bareskrim Polri dan Polda Sulut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana serta pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban. (***)

Leave A Reply

Your email address will not be published.