Ranifa Decor

Tegas!!! Warga Bermukim di Panang Kotabunan Menolak Relokasi

0

BOLTIM – Ratusan warga Bermukim di Dusun V Panang, Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menolak adanya rencana relokasi yang diusulkan oleh PT Arafura Surya Alam (PT ASA).

Pasalnya, warga menganggap langkah perusahaan tambang emas tersebut terlalu terburu-buru dan berpotensi melanggar hukum karena diduga belum memiliki kelengkapan perizinan, khususnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Informasi yang berhasil dirangkum, jika Wlwarga Dusun V Panang sejak lama menggantungkan hidupnya pada aktivitas penambangan tradisional secara manual.

Hasil kerja keras mereka digunakan untuk membiayai pendidikan anak-anak dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kini, ancaman relokasi membuat masyarakat resah karena tidak hanya kehilangan tempat tinggal, tetapi juga sumber mata pencaharian utama yang telah mereka jalani turun-temurun.

Andi Riady salah satu aktivis Boltim mewakili curahan hati warga Dusun 5 Panang, menegaskan bahwa AMDAL merupakan pijakan hukum paling fundamental untuk mengukur sejauh mana dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang akan dirasakan masyarakat.

Menurutnya, tidak masuk akal jika pembahasan relokasi sudah digulirkan dan akan dieksekusi, sementara dokumen AMDAL yang menjadi dasar legal operasional perusahaan masih simpang siur.

“Jika memang dokumen AMDAL sudah ada, kapan dan di mana sosialisasi pernah dilakukan? Siapa saja yang hadir? Masyarakat butuh pembuktian, kepastian hukum, dan transparansi. Sebab, relokasi bukan sekadar pindah rumah, tetapi menyangkut ruang hidup dan masa depan banyak orang,” ujar Andi Riady dengan tegas.

Andi menilai proses pemindahan warga seharusnya dihentikan sementara hingga kajian dampak lingkungan resmi diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Ia menyoroti bahwa jika pemerintah daerah tetap memaksakan pembahasan relokasi dalam kondisi izin perusahaan belum lengkap, maka tindakan tersebut berisiko melanggar hukum dan mengabaikan hak konstitusional rakyat akibat lemahnya pengawasan.

Andy memaparkan enam poin krusial yang menjadi dasar penolakan warga terhadap rencana relokasi PT ASA:

Pertama, izin operasional belum sah. Setiap aktivitas atau dampak yang memicu pemindahan pemukiman tidak boleh dipaksakan apabila dokumen AMDAL perusahaan belum jelas statusnya.

Kedua, kewajiban perusahaan terbengkalai. Tanpa kelengkapan izin, PT ASA tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberikan ganti rugi atau membangun fasilitas relokasi yang layak bagi warga.

Ketiga, dampak dan risiko di lapangan sangat merugikan masyarakat. Warga berpotensi kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan tanpa adanya kejelasan hukum maupun kompensasi yang adil.

Keempat, potensi konflik semakin menguat. Ketika pemerintah daerah lebih condong memihak perusahaan yang berizin diduga “cacat”, masyarakat akan melakukan protes keras karena dianggap membela kepentingan sepihak.

Kelima, konflik sosial horizontal semakin memanas. Penolakan warga lokal sering kali berujung pada ketegangan antarmasyarakat maupun benturan fisik dengan pihak perusahaan atau aparat keamanan.

Keenam, lemahnya transparansi perizinan membuka celah terjadinya praktik korupsi, suap, gratifikasi, serta pungutan liar di tingkat birokrasi lokal.

“Relokasi tidak boleh dilakukan secara sepihak jika status hukum lahan tidak jelas. Perusahaan wajib menghentikan rencana ini karena ada banyak hal yang harus dikaji dan dipertimbangkan, termasuk masalah hukum dan aturan lainnya,” tambah Andi Riady.

Sementara itu, Humas PT ASA, Reginal Pontoh, menanggapi gejolak yang terjadi di tengah tengah masyarakat Panang menyampaikan bahwa, pihaknya memahami berbagai perhatian dan pandangan yang berkembang terkait rencana relokasi yang tengah disiapkan.

Menurutnya, PT ASA berkomitmen menjalankan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk mengacu pada dokumen AMDAL yang masih berlaku serta perizinan yang dipersyaratkan.

Reginal Pontoh menjelaskan bahwa dalam sosialisasi di Kantor Bupati Boltim pada 28 Juli 2026, PT ASA merencanakan penyediaan satu unit rumah per kepala keluarga sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Selain itu, perusahaan juga akan menjalankan program “1 KK 1 Manfaat” melalui pemberian kesempatan kerja dan program pemberdayaan masyarakat guna mendukung peningkatan kapasitas serta kemandirian ekonomi warga.

PT ASA menghormati berbagai pandangan yang berkembang di masyarakat dan membuka ruang komunikasi. Kami berharap seluruh proses dapat berjalan dengan mengedepankan musyawarah serta memperhatikan kepentingan seluruh pihak,” ujar Reginal Pontoh.

Meski demikian, warga Dusun 5 Panang tetap pada pendirian bahwa tidak ada negosiasi lebih lanjut sebelum kejelasan dokumen AMDAL dan status perizinan PT ASA dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Masyarakat menuntut bukti konkret, bukan sekadar janji manis, agar hak-hak mereka tidak tergerus demi kepentingan industri tambang yang belum memiliki legalitas sempurna. (,***)

Leave A Reply

Your email address will not be published.