Ranifa Decor

APH Diminta Selidiki Lahan eks HGU Kotabunan Diduga Telah Diperjualbelikan 

0

BOLTIM – Hingga saat ini, polemik status lahan eks HGU Kobondian di desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Boltim terus menjadi perhatian publik. Pasalnya, diduga tanah milik negara tersebut telah diperjualbelikan.

Hal ini menimbulkan spekulasi dari sejumlah masyarakat terkait kepastian hukum lahan yang dihuni sekira 150 Kepala Keluarga tepatnya di Dusun V Panang Desa Kotabunan.

Salah satu warga Kotabunan Alwin Tubagus menyoroti dugaan praktik jual beli ilegal lahan eks HGU (K3) yang diduga melibatkan sejumlah oknum masyarakat, termasuk dugaan keterlibatan pemerintah dalam penandatanganan Surat Kuasa Jual Beli (SKJB) Nomor : 362/SKT/02.01/XII/2022.

Tak hanya itu dibeberkan Alwi, adanya dugaan keterlibatan dalam penerbitan SKPT Nomor : 172/SKPT/02.01/XII/2022 yang digunakan dalam proses transaksi.

Kuat dugaan, hampir seluruh transaksi tanah di kawasan K3 eks HGU patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan harus diusut secara menyeluruh dan saya menantang Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas para mafia tanah di atas ex HGU di Boltim khususnya panang.

” Kami meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH), untuk turun menyelidiki dugaan jual beli lahan eks HGU Kobondian. Saya menduga ada mafia tanah terlihat di persoalan lahan eks HGU,” ujar Alwin.

Selain itu, Alwi menyoroti penggunaan jalan menuju Panang yang selama ini dimanfaatkan perusahaan tanpa kejelasan status. Kami menduga ada transaksi dibawah meja.

Serta dugaan barter aset oleh Pemerintah Kabupaten Boltim. Alwi juga meminta penyelidikan terhadap jalan desa di Kotabunan Barat yang dibangun menggunakan Dana Desa pada 2017–2019, namun kini beredar isu telah dialihkan atau dibarter oleh pemerintah desa tanpa melalui proses hukum yang jelas.

Sementara itu, Ketua lembaga adat Desa Kotabunan, Arsad Mokoagow mengungkapkan, lokasi tambang Doup , Panang dan Benteng sejak jaman dahulu sudah ditempati oleh masyarakat jauh sebelum adanya IUP PT. ASA, karena tanah itu secara histori merupakan tanah adat, yang kemudian sekitar tahun 70-an tanah tersebut ditetapkan sebagai tanah Hak Guna Usaha (HGU) Kobondian.

Menurutnya, secara histori tanah tersebut merupakan tanah adat yang perlu dikembalikan statusnya menjadi tanah adat melalui pengembalian hak atas tanah kepada masyarakat adat melalui identifikasi dan verifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, misalnya PP No.18 Tahun 2021 untuk memastikan keberadaan hak ulayat tersebut masi ada.

Lanjut Arsad, terkait adanya dugaan bahwa tanah eks HGU Kobondian Kotabunan telah diperjual belikan. Hal ini dapat berpotensi pidana , karena lahan tersebut adalah aset negara.

Mokoagow mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta Kanror Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dapat menyelidiki dan mengungkap kebenaran terkait lahan eks HGU Kobondian Kotabunan yang diduga telah diperjualbelikan kepada perusahan tambang emas.

Sebelumnya, Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Oskar Manoppo, menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum menemukan bukti administratif yang sah terkait keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kotabunan.

Hal ini diungkapkan Bupati sebagai tanggapan atas polemik yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya eks HGU di wilayah Kotabunan.

Dijelaskan, setiap klaim mengenai keberadaan HGU harus didukung dengan dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten Boltim tidak mengambil kesimpulan berdasarkan asumsi, melainkan mengacu pada hasil koordinasi yang telah dilakukan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari hasil penelusuran tersebut, belum ditemukan data yang membuktikan bahwa wilayah Desa Panang, Kecamatan Kotabunan, pernah berstatus HGU.

Bupati berharap masyarakat dapat menahan diri dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Karena, penyelesaian persoalan pertanahan harus mengedepankan data resmi, transparansi, dan aturan hukum agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. (***)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.