Ranifa Decor

Diduga Maling Alkon, Dua Residivis Dibekuk Tim URC Sat Reskrim Polres Kotamobagu

0

KOTAMOBAGU – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Kotamobagu berhasil menangkap dua seorang pria kasus pencurian mesin alkon (diesel penyedot air) milik petani di Desa Singsingon, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Pelaku berinisial HM alias Elo (27), warga Modayag II, ditangkap petugas saat sedang berkeja di sebuah tempat pengolahan emas Desa Bongkudai, Kecamatan Modayag Barat.Sedangkan satu pelaku bernisial FH alias Fik ditangkap dikediamannya Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu.Selasa (18/08/2026).

Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Reskrim IPTU Ahamd Waafi S.TrK.MH, mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Unti Reskrim setelah menerima laporan dari korban.
“Pelaku berhasil diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaannya,” ujar Ahmad Waafi, Selasa (18/08/2026).

Kasat Reskrim menambahkan, Korban baru menyadari dua mesin alkon miliknya untuk menyedot air hilang saat digunakan untuk menyiram tanaman di area perkebunan tidak jauh dari rumah korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta
.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Kotamobagu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian

Penyelidikan yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Ahmad Waafi,Akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya. Petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan dan mengamankan kedua terduga pelaku tanpa perlawanan.

“Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ahmad Waafi.

Kasat juga menyampaikan, kedua pelaku baru saja keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotamobagu dengan kasus Asusial.

“Dua pelaku adalah residivis kasus Asusila ”tutupnya

Selain melengkapi berkas perkara, penyidik juga masih mendalami kemungkinan masih banyak keterlibatan pelaku dalam tindak pidana kasus pencurian mesin alkon.

Polres Kotamobagu mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal serta gangguan kamtibmas guna memudahkan proses penanganan dan pengungkapan kasus.(**)

Leave A Reply

Your email address will not be published.