Ranifa Decor

Polres Kotamobagu Diminta Selidiki Dugaan Pungli Setiap Mobil Truk Antri di SPBU Matali

0

KOTAMOBAGU – Sejumlah sopir truk mengeluhkan adanya dugaan punggutan liar yang dilakukan sejumlah oknum di depan SPBU Matali. Pasalnya, setiap mobil yang masuk guna mengisi BBM Solar, diduga wajib setor uang sebesar Rp 30 ribu rupiah.

Hal ini diungkapkan sejumlah sopir saat menghubungi awak media, Rabu (21/8/2026). Menurut para sopir, yang enggan namanya di publikasikan.Sekira bulan Juni 2026, hampir seratus sopir truk diundang oleh Pemerintah Kelurahan Matali, mendengarkan penyampaian atas keluhan masyarakat Matali, akan antrian truk tepat di depan rumah dan warung warga, mulai dari samping SPBU hingga SMP 2 Matali, di Jalan KS Tubun Kelurahan Matali.

Setelah mendengarkan penyampaian dari pihak Kelurahan Matali, disepakati antrian mobil Truk yang hendak mengisi BBM Solar, dipindahkan di depan SPBU Matali tepatnya di jalan Masuk Lapangan Nunuk Matali hingga di stadion Nunuk Matali.

Setelah antrian dipindahkan di Jalan masuk Lapangan Nunuk Matali, anehnya ada saja oknum oknum yang memanfaatkan situasi tersebut, dengan mengatur dan memberikan nomor antrian kepada setiap kendaraan. Dengan catatan, harus menyetor uang antrian sebesar Rp 30 ribu rupiah.

Jika tidak menyetor upeti sebesar Rp 20 hinhha 30 ribu, maka mobil tersebut tidak mendapatkan nomor antrian dan tidak diperkenankan oleh oknum oknum didepan SPBU Matali, untuk masuk mengisi BBM Solar.

Jika dalam sehari ada 100 Truk masuk mengisi BBM Solar, jika dikali dengan Rp 20 RB. Berapa upeti yang masuk ke kantong pribadi oknum oknum di depan SPBU Matali.

” Apa yang dilakukan oleh oknum oknum yang mengatur antrian kendaraan solar, sangat bertentangan dengan hukum . Sebab, hal tersebut masuk pada punggutan liar,” beber sejumlah sopir truk.

Untuk itu, kami meminta kepada pihak Kepolisian untuk dapat menertibkan oknum oknum yang sengaja memanfaatkan antrian kendaraan truk, untuk meraup keuntungan pribadi. Mereka bukan suruhan SPBU Matali, tapi terlihat seperti warga di sekitar SPBU Matali.

” Kami meminta Polres Kotamobagu turun tangan, menertibkan punggutan liar di depan SPBU Matali,” harap mereka

Sementara itu Lurah Matali Rafik Alamri saat di konfirmasi,Sementara itu, Lurah Matali, Rafik Alamri, dikonfirmasi menegaskan bahwa Pemerintah Kelurahan Matali tidak pernah mengeluarkan aturan maupun menetapkan pungutan terhadap kendaraan yang mengantre BBM solar.

Menurut Rafik, langkah Kelurahan Matali hanya sebatas menyediakan lokasi parkir atau antrean alternatif untuk mengurai kemacetan di jalan protokol.

“Dari pihak kelurahan itu hanya menyediakan lahan parkir untuk mengurai kemacetan yang ada di jalan protokol di depan. Karena hampir tiap hari permasalahan yang sering terjadi adalah macet dan keluhan masyarakat yang rumah-rumahnya berada sepanjang jalur SPBU sampai Alfamart,” jelasnya.

Ia mengatakan, penataan antrean tersebut merupakan hasil mediasi antara pemerintah kelurahan, pihak SPBU dan perwakilan masyarakat.

“Makanya dimediasi oleh kelurahan dengan memanggil pihak SPBU dan perwakilan masyarakat. Maka diputuskan untuk memindahkan antrean solar ke lingkar Lapangan Nunuk,” katanya.

Terkait dugaan pungutan Rp30 ribu, Rafik membantah bahwa hal tersebut berasal dari Pemerintah Kelurahan.

“Untuk pungli itu kelurahan tidak mengatur. Tidak ada aturan yang dikeluarkan kelurahan untuk biaya apa pun,” tegasnya.

Ia menjelaskan, lokasi di sekitar Lapangan Nunuk dipilih karena relatif lebih sepi kendaraan sehingga antrean tidak mengganggu aktivitas warga.

“Di lingkar Lapangan Nunuk itu karena pertimbangannya masih sepi kendaraan dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai informasi adanya pungutan Rp30 ribu untuk setiap kendaraan yang mengisi solar subsidi, Rafik kembali menegaskan bahwa kelurahan tidak pernah menetapkan biaya tersebut.

“Ya tidak ada. Tidak mungkin kelurahan keluarkan aturan seperti itu. Tak mungkin kelurahan akan urus setiap kendaraan untuk pengisian BBM. Itu kewenangan SPBU,” katanya.

Menurut Rafik, kesepakatan dengan pihak SPBU hanya berkaitan dengan penempatan kendaraan agar antrean lebih tertib dan tidak kembali menimbulkan kemacetan.

Ia juga menyebut kendaraan pelayanan publik menjadi salah satu yang diprioritaskan, seperti truk pengangkut gas, Damri, ambulans dan kendaraan lain yang membutuhkan pelayanan.

Selain itu, kendaraan dari luar daerah yang hanya melintas dan membutuhkan BBM juga menjadi bagian dari pertimbangan penataan antrean.

Rafik mengaku telah meminta para sopir segera melaporkan apabila menemukan pungutan maupun tindakan menyerobot antrean dengan mengatasnamakan aparat kelurahan.

“Saya pesan ke perwakilan sopir waktu pertemuan, kalau ada pungli atau ada yang serobot-serobot jalur mengatasnamakan oknum-oknum aparat, tolong langsung diinformasikan lewat WhatsApp atau lapor langsung ke saya di kantor kelurahan,” pungkasnya.

Kini, dugaan pungutan Rp30 ribu tersebut menjadi perhatian para sopir. Mereka berharap aparat terkait dapat melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan apakah benar terjadi pungutan dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas praktik tersebut. (***)

Leave A Reply

Your email address will not be published.