BOLTIM – Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) meminta Presiden RI Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap polemik aktivitas pertambangan tradisional di kawasan Panang, Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Bidang Investigasi Nasional KANNI, Chandra E Damopolii, melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden. Dalam surat tersebut, Chandra menyampaikan bahwa terdapat masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas pertambangan di kawasan Panang.
Menurut Chandra, aktivitas pertambangan tersebut menjadi salah satu sumber penghasilan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk biaya pendidikan anak. Namun, ia menilai polemik terkait pengelolaan kawasan tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah agar kepentingan masyarakat dapat dipertimbangkan dalam setiap kebijakan yang diambil.
Chandra juga menyoroti pemberitaan dan pernyataan mengenai kawasan Panang yang menurutnya perlu dilihat secara berimbang dengan memperhatikan kondisi masyarakat setempat. Dalam suratnya, ia menyebut PT ASA sebagai salah satu pihak yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan tersebut.
KANNI meminta pemerintah memberikan penjelasan dan solusi terhadap kondisi masyarakat yang terdampak atau berpotensi terdampak oleh kebijakan pengelolaan pertambangan di Panang. Menurut Chandra, penyelesaian persoalan tersebut perlu mempertemukan kepentingan masyarakat, pemerintah daerah, serta pihak perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Chandra juga menyampaikan, masyarakat telah melakukan aktivitas ekonomi di kawasan tersebut sebelum kehadiran PT ASA. Namun, klaim mengenai sejarah penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut masih perlu diverifikasi melalui data pertanahan, perizinan, serta keterangan dari pihak-pihak yang berwenang.
“Kami meminta Presiden dapat melihat kondisi yang ada di Panang dan memberikan solusi terbaik bagi masyarakat,” kata Chandra sebagaimana dikutip dari surat terbukanya, Rabu (19/8/2026).
KANNI berharap pemerintah dapat membuka ruang dialog bagi seluruh pihak yang berkepentingan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencari penyelesaian yang tidak hanya memperhatikan aspek investasi dan penerimaan daerah, tetapi juga keberlangsungan mata pencaharian masyarakat serta kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam.
Redaksi belum memperoleh tanggapan dari pihak Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, maupun PT ASA terkait isi surat terbuka tersebut. Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. (***)
