KOTAMOBAGU – Satuan Reskrim Polres Kotamobagu terus menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik pertambangan liar. Satu unit alat berat jenis excavator yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Tagin, Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), diamankan dan dipasangi garis polisi (police line).
Penyitaan alat berat ini menjadi babak baru dalam penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan di wilayah hukum Polres Kotamobagu. Tidak hanya menyita barang bukti utama, penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kotamobagu juga bergerak cepat dengan memeriksa pemilik serta operator alat berat tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa penanganan kasus PETI di Gunung Tagin ini menjadi atensi khusus. Langkah tegas ini merujuk pada Surat Telegram Kapolda Sulut (STR/151/X/PAM.1./2026) tertanggal 8 Oktober 2026 tentang pemberantasan PETI dan penyelewengan BBM bersubsidi
“Babuk (Barang Bukti) sudah diamankan dan sudah ada beberapa pihak yang diperiksa,” ungkap AKP Mahadewa Bayu saat dikonfirmasi, menegaskan keseriusan jajarannya dalam membongkar tuntas jaringan di balik tambang ilegal tersebut, Senin (26/10/2026).
Dengan telah diamankannya barang bukti berupa alat berat serta bergulirnya pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, Polres Kotamobagu memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan berlanjut hingga tuntas demi menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan. (***)
