Ranifa Decor

Polisi akan Periksa AM, Diduga Pemilik Lahan PETI Gunung Tagin  

0

KOTAMOBAGU – Penyelidikan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Tagin, Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), terus menunjukkan titik terang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu melalui Unit Tipidter bergerak cepat dan bersiap melayangkan surat panggilan terhadap pemilik lokasi tambang ilegal tersebut.

Informasi yang berhasil diperoleh awak media , identitas pemilik lahan adalah lelaki berinisial AM, yang merupakan warga Desa Bakan, Kecamatan Lolayan. Pemanggilan ini dilakukan menyusul temuan aktivitas pengerukan emas ilegal menggunakan alat berat jenis excavator di wilayah hukum Polres Kotamobagu.

Langkah tegas ini merupakan kelanjutan dari rangkaian proses hukum yang tengah dikebut oleh pihak kepolisian. Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak, termasuk operator alat berat excavator yang sempat diamankan pada pekan lalu.

Pemeriksaan terhadap AM dinilai krusial untuk membongkar aktor-aktor lain yang turut memfasilitasi atau memodali operasional tambang ilegal di Gunung Tagin.

Diketahui, penindakan PETI di lokasi gunung tagin merupakan tindak lanjut atas Surat Telegram Kapolda Sulawesi Utara Nomor STR/151/X/PAM.1./2026 tertanggal 8 Oktober 2026, yang menginstruksikan pembersihan total aktivitas tambang ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Sulut.

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bukti komitmen kepolisian dalam mengawal instruksi pimpinan.

“Menindaklanjuti perintah Bapak Kapolda Sulut melalui Bapak Kapolres Kotamobagu, kami bergerak cepat melakukan penertiban aktivitas PETI di kawasan Gunung Tagin, Desa Bakan,” tegas Mahadewa. (***)

Leave A Reply

Your email address will not be published.