KOTAMOBAGU — Bola panas dugaan tindak pidana dengan nilai fantastis mencapai Rp10 miliar, kini bergulir di Polda Sulawesi Utara.
Laporan dilayangkan ke Polda Sulawesi Utara, Sabtu (2/5/2026, tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/265/V/2026/SPKT, dengan pelapor bernama Sandy Sumendap, warga Kotamobagu.
Om Didi sapaan Sandy Sumendap melaporkan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang berinisial NK.
Peristiwa ini disebut terjadi pada 24 November 2024 di wilayah Kotamobagu Barat. Berdasarkan uraian laporan, terlapor mendatangi rumah pelapor dengan maksud meminjam uang yang diklaim akan digunakan untuk kepentingan tahapan Pilkada.
Untuk meyakinkan pelapor, terlapor disebut memberikan jaminan, termasuk menyebut adanya dukungan dari pihak lain berinisial YSM. Bahkan, terlapor juga menyerahkan satu dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diklaim telah mendapat persetujuan dari pihak terkait.
Setelah melalui serangkaian komunikasi dan upaya meyakinkan, pelapor akhirnya menyerahkan dana pinjaman secara bertahap hingga mencapai total Rp10 miliar, yang seluruhnya diterima oleh terlapor.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan pada akhir 25 Desember 2024, uang tersebut tak kunjung dikembalikan.
Pelapor juga mengungkapkan bahwa telah ada rekomendasi dari Partai pengusung NK pada saat Pilwako, yang meminta agar terlapor menyelesaikan kewajibannya. Meski demikian, hingga laporan dibuat, belum ada pengembalian dana.
Saat di konfirmasi melalui via seluler Minggu (3/5/2026). NK menanggapi laporan yang dilayangkan oleh Sandy Sumendap ke Polda Sulut, membeberkan bahwa dirinya pada tanggal 24 November 2024, disuruh oleh Ibu YSM untuk mencari dana.
Dijelaskan NK, pada intinya sebagai warga negara yang taat akan hukum, tentu saya akan kooperatif jika nanti di panggil oleh pihak Polda Sulut untuk memberikan keterangan. Pasti akan saya jawab sesuai dengan apa yang diketahui pada saat itu. ” Saya hanya disuruh oleh ibu YSM, meminjam dana 10 Miliar tersebut,” jelas NK.
Sementara itu, YSM saat dikonfirmasi melalui telepon seluler pribadinya, belum memberikan tanggapan terkait laporan Sandy Sumendap, mengenai dugaan kasus penipuan dana 10 Miliar, yang ikut menyeret namanya.
Informasi yang berhasil dirangkum dari sumber resmi, jika kasus dugaan penipuan dana 10 Miliar ini, kuat dugaan melibatkan juga salah satu tokoh politik penting yang sempat turut serta membubuhi tanda tangan pada surat pernyataan pinjaman, serta siapa saja yang menerima dan bertanggungjawab atas aliran peruntukan dana 10 Miliar tersebut.
Hal ini akan terkuat ketika nanti diperiksa oleh pihak kepolisian, sebab selain surat pernyataan yang ditanda tangani bersama juga ada rekaman suara yang katanya dikantongi pelapor.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP terkait penipuan atau perbuatan curang. (***)
